-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Di Balik Berita “Tambang Pasir Mangottong….” Bila (kah) Terdapat Unsur Pencemaran Nama Baik ?

Tindak Online
Rabu, 17 Februari 2021, Rabu, Februari 17, 2021 WIB Last Updated 2021-02-16T18:11:22Z


         Sebuah Catatan Pinggir

Oleh : Nurzaman Razaq (Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel)                   

Setelah kasus delik pers yang terjadi di Jeneponto (Selasa,02/01/2021) lalu dan di Kabupaten Enrekang (07/02/2021) lalu, delik pers kembali menyeruak di Kabupaten Sinjai, Selasa (06/02/2021). Ketiga kasus delik pers ini (sengketa atas sebuah karya jurnalistik yang dianggap tidak benar oleh obyek berita), tidak serta harus dianggap sebagai tindak kriminalisasi terhadap pers. Diperlukan pencematan secara bijak dan akal sehat.


Perlu dipahami, terkadang jurnalis tidak menyadari atas pemberitaannya pun, terkadang mengarah kepada upaya kriminalisasi terhadap obyek beritanya.Sehingga patut memang dipahami dan ditelaah dengan cermat dan jeli isi dan atau narasi berta yang dtayang sang jurnalis tersebut. 


Pemahaman dan telaah akan bisa lebih cermat, jika ditopang dengan dasar rujukan etika dan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku, seperti Kode Etik Jurnalitik (KEJ), Undang Undang Nomor .40 Tahun 1998 Tentang Pers, KUHPidana dan Perdata serta UU ITE serta pandangan para pakar komunikasi dan pers.


Dari rujukan itu, kemungkinannya dapat ditarik sebuah simpulan, apakah pemberitaan itu sebuah karya jurnalistik atau bukan, apakah termasuk unsur delik pers atau tidak, serta apakah masuk kategori pencemarana nama baik atau bukan.


Dalam hal ini, pihak Kepolisian (Penyidik) patut dipahami bahwa, sebuah kewajiban Tupoksinya untuk melayani setiap yang namanya pengaduan dan atau laporan dari siapapun juga. Persoalan apakah pengaduan dan atau laporan tersebut memenuhi unsur dilanjutkan dan atau tidak, merupakan hasil pencermatan dari sebuah penyidikan berdasarkan UU dan KUHPidannya. Sehingga patut kiranya semua pihak menghormati langkah dan upaya pihak Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan dari sebuah pengaduan dan laporan. Menghindari kecendrungan munculnya anggapan bahwa, pihak Kepolisian telah bertindak kriminalisasi terhadap pers. Bahkan juga memunculkan desakan “pencopotan” terhadap Komandan Kepolisian.


Terkait adanya laporan pengaduan dari salah seorang oknum TNI di Sinjai terhadap salah seorang oknum wartawan dari salah satu media online di Sinjai,Selasa (16/02/2021) di Polres Sinjai atas tuduhan “pencemaran nama baik” terhadap sebuah pemberitaan yang telah dilansir (11/01/2021) lalu berjudul “Tambang Pasir Manggotong Diduga Ilegal. Ada Keterlibatan Oknum TNI/Polri?”. 


Kita mencoba menalaah dan mencermatinya dengan berdasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada kesan sebagai intervensi dari pelaporan dan pemeriksaannya. Hal ini hanya semata sebagai catatan pinggir dari sebuah antologi pemikiran.


Dari judul berita tersebut (……. Diduga), menunjukkan bahwa, apa yang ingin diulas sang jurnalis tersebut dalam sebuah berita yang bersifat straigh news (berita langsung) itu, masih tahap samar atau kabur, maka sang jurnalis menggunakan kata Diduga pada judul beritanya.Sehingga sang jurnalis tersebut merasa patut mendalaminya melalui konfirmasi ke pihak yang kredibel dalam hal ini sumber atau obyek berita terkait.


Selanjutnya, pada judul berita tersebut disambung kalimat ….Ada Keterlibatan Oknum TNI/Polri, di belakangnya ada tanda ?, dalam hal ini, dikonotasikan sebuah tanda tanya, apakah benar atau tidak ada keterlibatan oknum TNI/Polri di balik tambang pasir di Mangottong.


Jika disimak terhadap judul berita tersebut, belum dikategorikan masuk kategori adanya delik dan atau pelanggaran atas sebuah karya jurnalistik. Lantas bagaimana dengan isi beritanya. Perlu diketahui, judul sebuah berita, harus menggambar isi sebuah pemberitaan pers.


Terkait dengan judul berita tersebut, sang jurnalis berupaya menggali dan mencari informasi detail agar pemberitaannya  melahirkan berita yang akurat,berimbang,dan tidak terkesan beritikad buruk, yang disesuaikan judul berita tersebut, “tambang pasir di Manggottong itu ilegal atau tidak ilegal dan apakah ada keterlibatan oknum TNI/Polri di balik pengelolaan tambang pasir tersebut?”.


Pertama - Kalau dicermati, sang jurnalis tersebut dapat dikategorikan telah menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 yakni Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.


Kedua – Untuk mendapatkan informasi detail, sang jurnalis tersebut telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi obyek berita (sumber), berdasarkan KEJ Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,memberitakan secara berimbang, tidak mncampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Ketiga - Sang sang jurnalis yang dimaksud pun jika dicermati telah pula menjalankan ketentuan dalam UU Pers, Pasal 4 ayat (2) yakni “Untuk menjamin kemerdekaan  pers,,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menybarkanluaskan gagasan dan informasi”.


Namun fakta di lapangan ketika melakukan konfirmasi (sekiranya benar yang ditulis sang jurnalis diberitanya) menyebutkan,  “Pada saat media ingin mengkonfirmasi kepada oknum yang di duga anggota TNI, pada Senin (11/01/2021, ……. yang berinisial S melindungi anggota yang di duga tersebut. Bahkan nada bicaranya pun sedikit meninggi.

" Apa tujuan kamu ke sini, Tentara  kok  di  cari -cari. Kalau kalian mau keras -keras, saya juga tembok. Tidak ada urusan dengan Belanda terkait ini, sudah saya sampaikan ke anggota, kalau ada yang ganggu  kau tidak melawan, potong kontolmu. Urusan penjara itu belakangan, ini masalah piringmu," katanya.

 

S menambahkan, "kalau kau laporkan orang, terus orang celaka, apakah kau masuk syurga? kau dan keluarga mu langsung kaya raya ? belum tentu juga kan,?" ucapnya lagi”.


Penggalan kata dan kalimat pada berita sang jurnalis tersebut, sumber berita kurang menjukkan  pola kemitraan yang selama ini terbangun antara Pers dan TNI/Polri. Sementara salah satu kegiatan jurnalis (Pers/wartawan) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 disebutkan,”Pers adalah lembaga ssial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.


Upaya sang jurnalis menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kaidah etika yang tertuang dalam KEJ dan UU Pers, telah dijalankan. Yang pada intinya, berupaya tidak menimbukan prasangka buruk kepada oknum yang menurut sang jurnalis “ diduga tersebut”.


Jika diperhatikan, sang jurnalis tersebut mendapat hambatan dalam upaya melakukan informasi kepada oknum “diduga tersebut”, dari seorang oknum sebagaimana berita tersebut di atas.


Sebagaimana diketahui dalam UU Pers tertuang Ketentuan Pidana, Bab VIII, Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjaran paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Catatan, Pasal 4 ayat (2) dimaksud dalam UU Pers berbunyi “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran” Sementara ayat (3) “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.


Sementara jika sang wartawan itu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 “ dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Catatan, Pasal 5 ayat (1) dalam UU Pers tersebut “ Pers Nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah” Dan ayat (2) “Pers  wajib melayani hak jawab. Sedang Pasal 13  tentang pelatangan pemuatan iklan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.


“Hambatan” dari oknum tersebut, bisa saja masuk kategori Pasal 18 ayat (1) tersebut. Tentu patut kita simak bersama dengan cermat. Kemungkinannya sang jurnalis berupaya menghindarkan diri dari jeratan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) tersebut.


Kedua Pasal sebagaimana dimaksud dalam UU Pers Bab VIII,Pasal 18 ayat (1) merupakan Pasal yang bersifat Balance, satu kesatuan dalam ketentuan pidananya, dimana antara pers dan obyek berita patut menaatinya.


Sang jurnalis dimaksud pun  terlihat (terbaca) dalam beritanya telah melakukan konfirmasi kepada pihak sumber / instansi terkait status pertambangan pasir di Mangottong,” Terpisah, Kepala Kantor Perizinan Kabupaten Sinjai saat di temui tim, juga menuturkan hal serupa, "Tidak ada Izin untuk tambang pasir di Kabupaten Sinjai karena yang berhak mengeluarkan Izin adalah bagian Perizinan Provinsi," pungkasnya.***TIM


Dari uraian catatan tersebut di atas, berita dan tulisan sang jurnalis yang terlapor itu, dapat dianggap masih masuk kategori sebuah karya jurnalistik, yang sesuai dengan kaidah dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Lantas, dimana unsur dugaan pencemaran nama baik” nya. Hal itu merupakan kewenangan pihak Penyidik untuk mencermati dan menelaah sesuai dengan regulasi dan tupoksinya. Terhadap siapapun pihak, jangan terburu mengambil kesimpulan terkait pemeriksaan kepolisian. Patut kita bersama menghargai, menghormatinya dengan menunggu hasil.


Kepada pihak Pelapor dan Terlapor, masing-masing patut pula saling menghargai. Masih adakah ruang dan waktu terbaik untuk mendapatkan solusi, tanpa perlu berujung kepada sengketa pers ?. 


Ya Allah, lindungilah kami para jurnalis yang selama ini menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Hindarilah kami dari segala prasangka buruk atas pekerjaan kami ini, hindarilah kami atas kemahiran dan keterampilan yang kami miliki dalam menulis karya jurnalistik dari kesalahan, khilafan, kekeliruan, sehingga obyek berita kami membuat obyek berita kami merasa terzalimi. Tiada daya dan upaya untuk mendiskriminalisasi siapapun juga. Dan hindarilah kami dari jeratan diskriminalisasi atas pekerjaan dan profesi kami. Kami juga termasuk manusia yang tak luput dari dosa dan kesalahan.


Alangkah indah dan harmoninya, ketika sengketa pers diselesaikan dengan musyawarah penuh damai tanpa perlu berujung pada tindak pidana. Ya…Allah, kami menyadari bahwa, aturan dan ketentuan perundang-undangan untuk insan pers, bukan untuk menjerat kami, melainkan untuk dipatuhi agar tidak dilanggar. Maka tuntunlah kami ya Allah pada jalan yang Engkau Ridhai dan Benarkan, aamiin. (Sumber: Pembelanews.com).

Komentar

Tampilkan

  • Di Balik Berita “Tambang Pasir Mangottong….” Bila (kah) Terdapat Unsur Pencemaran Nama Baik ?
  • 0

Terkini