Kota Tasikmalaya mediatindak.com - Sekarang ini tidak ada hal yang gratis, mau kencing aja harus bayar. Sepertinya itulah prinsip penyaluran bantuan atau program di negeri ini.
Lihat saja, walau terkesan membantu kebutuhan masyarakat. Namun, tetap saja harus ada cash back (pengembalian dana) dari si penerima kepada penyalur bantuan dalam bentuk program.
Liriklah bantuan yang di terima Yayasan Darul Ulum Kampung Legok Ringgit Kelurahan Setiawargi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya harus ada pengembalian dana.
Dana bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa barat di duga diselewengkan ketua Yayasan Darul Ulum, saat Media Tindak meminta keterangan dari Fahmi selaku ketua mengakui bahwa dana bantuan sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta) itu ada cashback kisaran 30%.
Fahmi : Ketua Yayasan Darul ulum |
Dalam aturan serta juklak dan juknis sudah jelas bahwa dana bantuan itu harus di terap kan sepenuh nya pada titik pekerjaan. tapi sangat disayang kan dana bantuan yang di terima oleh Yayasan Darul Ulum ini tak mentaati aturan dan tata cara hukum yang berlaku.
Dalam UURI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas "setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000(satu milyar rupiah)".
Apakah UURI NO 31 ini masih berlaku kah di negara RI ini ???.
(Tim)