-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dana Bantuan MDT Rp.100.000.000 Diduga Ada Kewajiban Rp.40.000.000 Sungguh Terlalu

Tindak Online
Senin, 22 Februari 2021, Senin, Februari 22, 2021 WIB Last Updated 2021-03-01T01:00:41Z


Tasikmalaya Media Tindak.com----
Pada Tahun Anggaran 2020, MDT Nurul Iman, kampung Cimerak, Kelurahan Suka Asih,  kecamatan Purbaratu, kota Tasikmalaya mendapat dana bantuan provinsi senilai Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tapi diduga harus memenuhi kewajiban senilai Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) ke pihak yang mengajukan (pengusung), tutur Aj.Ajat kepada awak media TINDAK (22/2/21).


Dari hasil keterangan serta Konfirmasi dengan Ajengan Ajat, ia secara terang-terangan menyampai kan rasa kekecewaannya, "pertama nya saya di tawari program bantuan hibah untuk pembangunan MDT Nurul Iman, pertama nya dari pihak pengusung itu minta nya 50%, tapi saya menolak nya karena terlalu berat untuk mempertanggung jawab kan nya nanti di LPJ, tapi akhir nya terjadi lah MOU tersebut 40/60, Rp.40.000.000 buat pengusung, dan Rp.60.000.000 saya gunakan ke pembangunan MDT Nurul Iman. Mengenai LPJ yang sudah dilampirkan ke dinas tetap saja dalam LPJ tersebut ditulis angka senilai Rp.100.000.000 "ujar nya dengan senyum kecut.


Menurut UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sudah jelas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan menguntung kan diri sendiri atau orang lain, dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat di pidana penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun penjara paling singkat minimal 4 (empat) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) maksimal Rp. 1 ( satu ) Milyar.


Selanjut nya dalam KUHAP tentang pemalsuan dokumen arsip yang sengaja di palsukan untuk diserahkan ke pihak dinas terkait, yang seolah-olah isi dalam dokumen atau arsip itu benar padahal sudah dimanipulasi, maka yang membuat surat palsu tersebut sudah jelas akan di ancam pidana penjara paling sedikit 6-8 tahun penjara.


Dengan laporan publik ini, semoga aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyelidikan  terhadap mereka yang merugikan anggaran negara.** Tim.

Komentar

Tampilkan

  • Dana Bantuan MDT Rp.100.000.000 Diduga Ada Kewajiban Rp.40.000.000 Sungguh Terlalu
  • 0

Terkini