Ciamis.mediatindak.com---Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua di dua Kabupaten. Penangkapan ini merupakan hasil penanganan kasus dari akhir bulan November hingga Desember 2020.
"Pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Dan ditemukan sebanyak 69 TKP pencurian dengan pemberatan tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran," ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rizaldi Satriya Wibowo, S.I.K., dan Kabag Humas Iptu Magdalena saat konferensi Pers di depan Loby Utama Mapolres Ciamis Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (30 Desember 2020).
"Kelima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial K (41), Y (41), DS (29), dan DS (33). Serta satu orang DPO berinisial D. Tersangka merupakan satu komplotan," ucapnya.
Untuk modus pelaku, kata Kapolres, pelaku mencuri kendaraan yang sedang parkir di pinggir sawah maupun kebun yang ditinggal oleh pemiliknya. Pelaku mengambil kendaraan tersebut dengan merusak kunci stang dan kendaraan itu sendiri.
"Dari 69 TKP yang diungkap, sebanyak 48 kendaraan berbagai jenis merek kami amankan di Mapolres Ciamis," katanya.
"Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tambahnya.
Kapolres mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan bisa datang ke Mapolres Ciamis. Tentunya dengan membawa bukti bukti kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta menginformasikan bahwa Polres Ciamis mengamankan 48 unit kendaraan bermotor. Silahkan yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang kesini," pungkasnya.
*Deded.Skr*