Polres Bogor,media tindak.com----Keberhasilan kembali diraih oleh polres Bogor yang dipimpin.oleh AKBP Harun, S.IK. MH, Selama 2 Pekan terakhir dibulan januari.27/01.
Sebanyak 14 tersangka dari 11 kasus Narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba "14 tersangka dengan inisial DH, SY, AS, AS, AR, RJ, EB, DA, PJ, SY, FF, AJ, HU, dan WO berhasil kami tangkap disejumlah Lokasi, diantaranya wilayah Cisarua, Sukaraja Cigombong, Babakan Madang,Citereup, Cibinong, Megamendung dan Cileungsi,.." Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S,IK. SH.
" Dari ke Empat belas tersangka ini kami berhasil menyita barang bukti berupa 81,63 gram sabu sabu, 14,21 gram daun ganja 31.85 tembakau sintetis,"
" Terhadap para tersangka ini kami kenakan pasal 114 aya (1), pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan(2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, atau maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda minimal Rp. 1.000 000 000.- ( Satu Miliar Rupiah). Dan maksimal Rp. 10,000 000 000,- ( Sepuluh Miliar Rupiah).
Demikian dikatakan Kapolres Bogor, AKBP Harun S,IK, SH. dalam acara jumpa Pers yang di gelar Di Kantor Kapolres Bogor Polda Jabar belum lama ini pada
Pers.( 30/01/2021)
Deded. Skr