Majalengka,mediatindak.com---Satlantas Polres Majalengka melakukan penindakan pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar, Selasa (5/1/2021).
Suara memekakkan dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan diwilayah Majalengka. Kebisingannya membuat polusi suara dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.
Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas AKP Lucki Martono Memengatakan, “Saat ini menggelar kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising, di Majalengka dan sekitarnya.
Kasat Lantas Polres Maaengka AKP Lucki juga mengatakan sasaran tilangnya adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising. “Ya knalpot yang tidak standar, tapi prioritas knalpot yang bising,” ujar Kasat Lantas.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tidak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
“Karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya,” ungkapnya. Deded,Skr