Polres Ciamis, mediatindak.com------ Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, SH., M.M., pimpin ni langsung pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di kawasan Bunderan Ikan Marlin Objek Wisata Pantai Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (6 Januari 2021).
Sebanyak 48 personel gabungan dikerahkan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan. Puluhan personel gabungan tersebut terdiri dari 15 personel TNI, 7 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 13 personel Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran, dan 13 personel Dishub Kabupaten Pangandaran.
Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, operasi yustisi kali ini petugas gabungan menindak langsung ratusan pelanggar protokol kesehatan. Puluhan dari mereka diberikan sanksi fisik berupa push up lantaran tidak menggunakan dan membawa masker saat beraktifitas diluar. "Dari ratusan yang kami tindak, ada 39 pelanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi fisik berupa push up. Sebanyak 17 orang diberikan teguran lisan, 35 teguran tertulis, dan 11 orang sanksi sosial," kata Kompol Suyadi. "Saya sangat menyayangkan masih banyaknya pelanggar protokol kesehatan.
Kedepan kami akan secara rutin dan random dalam melakukan operasi yustisi sehingga timbulnya kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker, kapanpun, dan dimanapun berada," tambahnya. Selain penindakan langsung, kata Kapolsek, petugas juga melakukan pemberian masker gratis.
Pemberian masker ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI-Polri dan Pemerintah terhadap masyarakat untuk mencegah penyebaran bahaya Covid-19. "Sebanyak 85 masker kami bagikan pada hari ini. Semoga dengan pemberian masker dan operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker.
Sebab penggunaan masker yang benar salah satu cara yang efektif agar terhindar dari paparan Covid-19, sehingga kita semua dapat bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya. (07/01/21)
Deded. Skr