Sumedang,mediatindak.com----Jajaran Satreskrim Polres Sumedang gelar Press Release kasus pembunuhan di halaman kantor Mapolres Sumedang pada Kamis (1/1/2021). pukul 09 00 WIB.
Pada Press Release itu menghadirkan ke empat tersangka, Agung Rohman als Tile bin Darya, Deri Sutisna als Komeng Bin Asep, Nurcahyadi als Ate Bin Use, Wisnu Als Black Bin Enas Sudrajat, berikut barang bukti berupa Senjata Air Sofgun warna hitam, pisau sangkur, jaket bertuliskan Brigez, kemeja biru bertuliskan XTC, dan Baju lengan panjang bertuliskan Brigez.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto,SH, MPICT,MISS, korban pembunuhan yang bernama Karta Gunawan, dianiaya sampai mati dengan menggunakan pukulan senjata airsofgun kebagian kepala, ditinju dengan tangan kosong, ditendang, dan ditusuk dengan piau sangkur. Ada pun TKP nya di Jalan raya Cimanggung, dusun Manabaya RT.04/RW07, Desa Sindang Pakuan, Kecanatan Cimanggung, pada 15 Januari 2021 pukul 18.00.
Atas perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 338 jo pasal 55(1) ke 1 KuhPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. Subsider pasal 170(1) ayat(2) ke 3 KuhPidana ancaman hukuman 12 tahun lebih, atau Subsider pasal 351 ayat(1) juncto pasal pasal 55(1) ke 1 KuhPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**Deded SKR