Pemred media TINDAK |
Persoalan kisruhnya penyelenggaraan Pilkada Cabup-Cawabup Kabupaten Tasikmalaya 2020 itu mengemuka setelah adanya dugaan pelanggaran terhadap UU No 10 tahun 2016 (pasal 71) oleh Paslon no urut 2, Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin.
Aksi massa pun tumpah ke jalan menuntut KPUD Kabupaten Tasikmalaya mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh calon petahana, Ade Sugianto-Cecep, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan.
Ada beberapa temuan yang dilaporkan oleh para pendukung no 4 ke Bawaslu dan KPUD Kabupaten Tasikmalaya. Temuan kecurangan itu lah yang kemudian menjadikan sebuah gelombang demonstran besar besaran di Singaparna. Selain temuan money politik, juga program pemerintah pusat yang diklaim oleh calon incumben, dan dugaan pelanggaran lainnya.
Jika yang dituduhkan kepada calon incumben itu benar, maka tinggal keberanian dari KPU untuk mengambil keputusan yang tegas, karena sudah jelas melanggar Undang Undang Pilkada. Jika KPU tidak berani memutuskan, maka KPU dinilai tidak memiliki kredibilitas dan lemah. Ingat jika hukum atau pun peraturan per Undang Undanga an sudah dilanggar, bahkan negara tidak hadir untuk menegakkan hukum dan keadilan, tunggu saja kehancurannya**Daudi