-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Konferensi Pers Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Kristal / Sabu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tindak Online
Selasa, 26 Januari 2021, Selasa, Januari 26, 2021 WIB Last Updated 2021-01-26T15:18:56Z


Tasikmalaya,media tindak.com----
Konferensi Pers kasus dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika digelar Polres Tasikmalaya, Senin (25/1/2021), pukul 11.00 WIN s/d 11.30 WIB


Hadir pada Konferensi Pers itu- Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M., C.P.H.R. dan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya  AKP Ngadiman. Konferensi Pers itu atas  Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 09 / I / 2021 SPKT, Tanggal 11 Januari 2021, Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 14 / I / 2021 SPKT, Tanggal 16 Januari 2021, Laporan Polisi Nomor : LP / 16 / I / 2021 SPKT, Tanggal 20 Januari 2021.



Ada pun waktu dan tempat kejadian perkara, 1). Pada Hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira jam 22.00 Wib Di Pingir Jalan Raya Pasanggrahan Desa / Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya.

2)- Pada Hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira jam 23.00 Wib Di Daerah Cibalanarik Kec. Tanjungjaya Kab. Tasikmalaya.

3)-Pada Hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 00.30 Wib Di Terminal Bus Singaparna Desa Singasari Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.


4)- Pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekira jam 13.30 Wib di Jl. Raya timur Singaparna tepatnya di depan Stikes Respati Desa Cikadongdong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.

Dengan tersangka JAJANG Als BONEL Bin HUSEN (Alm).40 tahun. Alamat Kp. Kubang Rt. 003 / Rw. 006 Desa Sukanegara Kec. Tanjung Jaya Kab. Tasikmalaya, AHMAD YUSUP Als ODING Bin SUHADI (Alm) 20 tahun, warga Kp. Sabeulit Rt. 005 / Rw. 015 Desa Cipatujah Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, DEDE ARIA Als UCU Bin RUSMANA( 27 tahun).warga Pasanggrahan Rt. 001 / Rw. 001 Desa Cipatujah Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, NURDIN Alias BONEK Bin REDI (24 tahun),Alamat Kp. Pareang Rt. 005 Rw. 002 Desa Tonjongsari Kec. Cikalong  Kab. Tasikmalaya, CAHYA Alias CACA Bin DAYENG (23) Alamat Kp. Babakan Kupa Rt. 007 Rw. 004 Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya.


Ditemukan Dari Tersangka AHMAD YUSUF Bin SUHADI : -1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Kristal Yang Di Bungkus Menggunakan Plastik Klip Bening Kemudian Dimasukan Kedalam Tissue Warna Putih Dengan Bruto 0,40 Gram, 1 (Satu) Buah Handphone OPPO Warna Biru Dongker Dan 1 (Satu) Buah Simcard Dengan Nomor 085861300805, 1 (Satu) Buah Handphone SAMSUNG GALAXY J2 Prime Warna hitam, 1 (Satu) Bungkus Plastic Bening Yang Diduga Berisikan Narkotika Jenis Kristal / Sabu Yang Di Balut Menggunakan Tissue Berwarna Putih, 2 (Satu) Bungkus Plastic Bening Yang Diduga Berisikan Narkotika Jenis Kristal / Sabu Yang Di Balut Menggunakan Tissue Berwarna Putih,1 (Satu) Buah Celana Levis Pendek Berwarna Biru. (Tempat Menyimpan Diduga Narkotika Jenis Kristal / Sabu.), 1 (Satu) Buah Topi Berwarna Biru. (Tempat Menyimpan Diduga Narkotika Jenis Kristal / Sabu.), 1 (Satu) Unit Hp Merk Nokia Z1 Berwarna Hitam Dengan Nomor SimCard 082117600078 (Alat Komunikasi.), 8 (delapan) butir obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 Mg yang disimpan disaku bagian dalam jaket jeans warna biru merek Carwil, 1 (satu) pot obat berwarna putih dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat berwarna kuning berlogo “DMF” diduga obat dextrometorphan, 1 (satu) buah handphone Vivo Y 12 I warna merah marun dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085156704059. 


Ditemukan dari tersangka CAHYA Alias CACA Bin DAYENG, 1 (satu) buah Handphone Oppo A53 warna biru serta 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 082214525773


Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 62 Jo 60 ayat (3,5) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 196 Jo 198 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009,  Pasal 198 UU RI No. 35 Tahun 2009.**Daudi/deded skr

Komentar

Tampilkan

  • Konferensi Pers Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Kristal / Sabu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • 0

Terkini