Setelah menikmati dana Bansos PKH, milik 17 orang penerima manfaat dari tahun 2017 - 2019
Polres Cianjur,mediatindak.com-----Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Jawa barat, PI (33) Seorang Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial.
PI menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi karena diduga telah menggelapkan dana bantuan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun jumlah dana yang digelapkan pelaku mencapai RP. 107 juta.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pelaku mengambil dana milik 17 orang KPM selama 2 tahun, yakni pada 2017 - 2019 " Jadi uang atau dana yang seharusnya menjadi hak dan diberikan kepada KPM tidak disalurkan,..."Ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan Kartu Program PKH yang berfungsi sebagai kartu ATM Bank untuk menarik uang para korban.
Menurut Anton, pencairan dana dilakukan pertriwulan dengan besaran yang bervariatif untuk masing masing KPM, mulai kisaran RP. 300.000,- sampai RP. 750.000,-.
" Bukannya di salurkan kepada KPM, namun oleh pelaku uangnya malah dipakai untuk keperluan sehari hari,.." tambahnya.
Sebelum PI dilaporkan ke Polisi karena diduga telah menggelapkan dana bansos, PI kini ditahan di Polres Cianjur.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejlaj barang bukti berupa berkas daftar para penerima bantuan, 17 kartu ATM milik para korban dan barang barang lainnya.. (28/01/2021)**Deded.Skr