-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tak Bermasker di Kota Banjar, ini Sanksi yang Diberikan

Tindak Online
Sabtu, 05 Desember 2020, Sabtu, Desember 05, 2020 WIB Last Updated 2020-12-05T11:53:39Z


Polres Banjar,media tindak.com
----- Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si. bersama Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. menerapkan sanksi unik kepada para pelanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker di ruang publik.

Dengan berjalan kaki Walikota Banjar bersama Kapolres Banjar mendapati para pelanggar protokol kesehatan di sekitaran pasar Kota Banjar, para pelanggar diberi sanksi mengenakan pakaian APD atau Hasmat yang biasa digunakan oleh Nakes, serta menggunakan masker dan berkalungkan kertas bertuliskan 'Saya Melanggar Protokol Kesehatan'. 

Selama 2 jam pelanggar menggunakan APD lengkap dengan diawasi oleh Satgas Covid-19 Kota Banjar. “Masyarakat harus disiplin memakai masker kalau tidak akan di tindak tegas dengan dipakaikan APD selama satu jam, harus merasakan jadi perawat tiap hari menaruhkan nyawa memakai APD selama 8 jam,” ucap Walikota Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. mengatakan dengan meningakatnya angka kasus covid-19 di kota Banjar, dirinya menekankan kepada seluruh Personel Polres Banjar untuk terus sampaikan imbauan protokol kesehatan.

"Iya ini (woro-woro) harus terus dilaksanakan, penerapan sanksi menggunakan APD lengkap tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, agar patuh terhadap protokol kesehatan, terutama menggunakan masker" tegas Kapolres Banjar. (05/12).**Deded. Skr

Komentar

Tampilkan

  • Tak Bermasker di Kota Banjar, ini Sanksi yang Diberikan
  • 0

Terkini