-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

PILBUP TASIKMALAYA 2020 : PPS Desa Guranteng Gelar Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Dan Sirekap Terhadap KPPS

Tindak Online
Kamis, 03 Desember 2020, Kamis, Desember 03, 2020 WIB Last Updated 2020-12-03T15:56:03Z

 

Mediatindak.com – Dalam rangka persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 yang akan digelar, Rabu, 9 Desember 2020.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Guranteng, Ketua PPS Desa Guranteng, Iyus Yuswara, didampingi PPK Kecamatan Pagerageung Divisi Teknis Boby, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bimbingan Teknis Pemungutan dan penghitungan Suara serta penggunaan Sirekap kepada Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Se-Desa Guranteng, bertempat di SMK Citra Mandiri, beralamat di Kampung Cikerenceng Desa Guranteng, Pukul 08.30 WIB, Kamis  (03/12/2020).

Kegiatan tersebut difasilitasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Guranteng yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemdes Guranteng. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua, Anggota dan Sekretaris PPS Guranteng, PPK Kecamatan Pagerageung, Kepala Desa Guranteng, Panwas Desa Guranteng serta Ketua KPPS dan anggotanya.

Iyus Yuswara memaparkan materi mengenai penerapan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 di TPS nanti. Selain itu Materi yang disampaikan antara lain mulai dari teknis pemungutan dan penghitungan suara, menyiapkan TPS, penyebaran formulir undangan (C6), pengenalan surat suara, cara identifikasi surat suara sah dan tidak sah, serta pengumuman hasil penghitungan suara.

Sementara Boby Divisi Teknis PPK Kecamatan Pagerageung menyampaikan agar KPPS berhati-hati dalam melakukan penghitungan suara terutama ketika melakukan input data melalui aplikasi Sirekap. KPPS perlu memastikan bahwa hasil penghitungan suara secara manual harus benar-benar fix baru kemudian diinput kedalam aplikasi.

Aplikasi Sirekap hanya sebagai alat publikasi hasil pemungutan suara dalam Pilkada Serentak tahun 2020, dan merupakan alat bantu bagi penyelenggara pemilu, namun proses rekapitulasi hasil suara tetap dilakukan secara manual dan bernjenjang untuk penentuan pemenang pemilihan,” terang Boby. (Red)


Komentar

Tampilkan

  • PILBUP TASIKMALAYA 2020 : PPS Desa Guranteng Gelar Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Dan Sirekap Terhadap KPPS
  • 0

Terkini