-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Nyabu Bertiga, Ditangkap Bertiga, Dipenjara pun Mereka Kompak Bertiga

Tindak Online
Selasa, 08 Desember 2020, Selasa, Desember 08, 2020 WIB Last Updated 2020-12-23T16:36:05Z

Polres Kuningan,media tindak.com-----Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, baru baru ini telah berhasil mengamankan tiga orang penyalah guna Narkotika jenis Sabu.


Ketiga orang tersangka tersebut 2 diantaranya berstatus PNS di kabupaten Kuningan, dan seorang lagi merupakan karyawan swasta, di salah satu restoran ternama dikuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik yang ndidampingi Kasat Narkoba Iptu Otong Jubaedy , dalam konferensi Pers nya menjelaskan bahwa ketiga orang tersangka  ditangkap pada Selasa (01/12/2020) sekitar Pukul 22.45 wib didepan GOR Ewangga Kuningan.


Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ALW ( manajer) ditemukan satu paket Narkoba jenis sabu terbungkus plastik klif bening yang terbungkus tisue warna putih.

Barang tersebut disimpan didalam bungkus bekas rokok Sampoerna Mild, Menurut pengakuan ALW, sabu tersebut didapat dengan cara membeli patungan seharga Rp. 800 ribu," ungkap Kapolres Kuningan kepada Pers menjelaskan saat Kon ferensi Pers, Selasa  ( 08/12/2020).

Kapolres Kuningan menyebut ketiga orang itu adalah dua diantaranya PNS, Guru di SMKN dan satunya lagi pegawai RSUD di Kuningan dan satu orang  lagi adalah seorang menejer direstoran diwilayah Utara Kuningan.

Mereka bertiga tinggal di perumahan Bunga Lestari kecamatan Kuningan. Atas kejadian tersebut ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa keruangan satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan guna Penyidikan" terangnya.

AKBP Lukman menambahkan ketiga tersangka memang sering patungan dan berkawan, Adapun rincian tersangka ALW patung uang sebesar Rp. 300  ribu, tersangka ENO (guru) sebesar Rp.300 Ribu, dan tersangka DZ ( Pegawai RSUD) sebesar   Rp. 200 ribu.

" Saat ini Pemasok barang kepada tiga pelaku diburu petugas " ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah melanggar undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat ( 1 ). Dengan ancaman  5 - 20 tahun.      Deded.Skr

Komentar

Tampilkan

  • Nyabu Bertiga, Ditangkap Bertiga, Dipenjara pun Mereka Kompak Bertiga
  • 0

Terkini