ketua DPRD Kabupaten Tadikmalaya
Kab.Tasikmalaya,mediatindak.com---Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Cecep Nuryakin mengatakan, pencabutan usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai surat Bupati Tasikmalaya nomor S/2116/188.342-Huk/2020 tanggal 25 November 2020, menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
Keempat Raperda tersebut adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Ijin Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2/2011 tentang Pajak.
Menurut Cecep, penarikan keempat Raperda yang telah diusulkan ke DPRD, mencerminkan ketidakmatangan pemerintah daerah membentuk produk hukum dalam rangka membangun Kabupaten Tasikmalaya kearah yang lebih baik.
Meski pun penarikan Raperda itu dipayungi hukum dan bisa diagendakan kembali pada tahun berikutnya, tapi pembentukan Raperda itu bukan hal mudah dan tentunya telah menyedot investasi yang tidak besar. Baik investasi sumber daya manusia maupun anggaran.
"Kami menyarankan agar ke depan, pemerintah daerah dalam pengajuan Raperda, terlebih dahulu direncanakan secara matang dan maksimal. Kami berharap penarikan Raperda tidak terulang lagi. Karena walau bagaimana pun, kejadian ini menjadi gambaran bagaimana kinerja birokrasi kita," ujarnya, Rabu (23/12/2020).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menyayangkan dengan adanya penarikan beberapa Raperda yang secara substantif ada Raperda yang penting untuk segera diwujudkan.
"Seperti Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Reperda tersebut penting karena akan menjadi pijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, transparan dan akuntabel menuju pemerintahan yang bersih, good and clean governance," kata Asep.
Ia pun menegaskan, agar dalam penyusunan Raperda harus lebih dimatangkan sebelum diusulkan ke Legislator ***tdk