Sinjai,media tindak.com----Terkait kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dishub Kabupaten Sinjai, saat ini baru mulai masuk dalam persidangan pertama, Rabu (16/12/2020).
Diketahui bahwa korban (AN) adalah anak yang usianya baru berumur 14 tahun lebih, dan seorang pelajar SMP di Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai. Dari pantauan media, ada puluhan anggota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai yang berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Sinjai, dan terlihat pula salah satu anggota TKSK Dinas Sosial Kabupaten Sinjai yang bertugas di Sinjai Tengah yang berpakaian lengkap juga ikut serta menyaksikan jalannya persidangan terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur tersebut.
Orang tua korban ibu Erni mengatakan di hadapan media bahwa kasus anaknya yang berjalan sudah lama kini baru memasuki tahap pertama, "Kasus anak saya ini sudah berjalan 5 bulan sejak pertanggal 19 juli 2020, laporan kami di Kepolisian Polsek Sinjai Tengah, dan sampai saat ini baru masuk persidangan pertama untuk keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa inisial AR." ucapnya.
Andi Basri, Ayah korban menambahkan kepada media bahwa sepenuhnya, kasus yang menimpah buah hatinya di percayakan pada pihak yang berwajib."Masalah kasus anak saya sampai saat ini masih bergulir, dan saya selaku orang tua korban menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan serta pihak pengadilan negeri sinjai. Dan saya yakin bahwa kebenaran dan keadilan pasti tetap berpihak ke yang benar. Dan sepandai-pandainya Tupai melompat, pasti kan terjatuh juga. Sepandai-pandainya orang menyembunyikan bangkai pasti kan tercium juga, ingat itu. Allahuakbar." ungkapnya dengan perasaan semangat.
Andi Basri, juga menambahkan tentang kronologi sehingga terjadi peristiwa yang menimpah buah hatinya, "Masa masalah uang parkir saja anak saya harus dipukul, seandainya anak saya tidak membayar uang parkir harusnya diberi tau baik-baik, tapikan nyatanya anak saya bayar dengan bukti ada karcis parkir yang ia pegan dan itu sudah ada di kepolisiaan selaku barang bukti. Yang saya herankan di sini dan yang perlu saya pertanyakan kepada pihak Dinas Perhubungan bahwa sebenarnya bagi kendaraan roda dua dan empat seharusnya bayar berapa kali dalam parkir" tambahnya.
"Dan saya harap pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai dalam hal ini harus mengambil tindakan tegas kepada anggotanya pabila terbukti ada yang melakukan pelanggaran di luar S O P nya. Dan tidak berpihak kepada siapa-siapa dan sesuai aturan UU yang berlaku." Tutupnya.
Dari keterangan yang dihimpun oleh bebera media, diketahui bahwa pemberitahuan baru dimulainya penyidikan pada hari selasa tanggal 25 Agustus 2020 telah dimulai penyidikan tindak pidana perkara "Melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur" sebagaimana yang dimaksud dalam "Pasal 80 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," yang terjadi pada hari minggu tanggal 19 juli 2020 sekitar pukul 09:30 wita, bertempat di tempat parkiran pasar manimpahoi Desa Saotengnga kecamatan sinjai tengah kabupaten sinjai.**TIM