Polres Sumedang, TINDAK-----Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 pukul 09.30 wib, di Aula Tribrata polres Sumedang telah di laksanakan konferensi pers kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor ,yang di pimpin langsung oleh kapolres sumedang yang di dampingi oleh kasat Reskrim AKP YANTO SLAMET , Kasubag humas AKP DEDI JUHANA, Kapolsek Jatinangor AKP AAN SUPRIATNA, S.Ap.
Pelaku NI, AR, HP dan yang masih DPO saudara A, mencuri kendaraan di dua kecamatan yaitu di kecamatan Jatinangor dan kecamatan Tanjung sari dan motor yang di curinya berupa motor yamaha N Max.
Dalam melaksanakan aksinya pelaku dengan cara menggunakan kunci palsu dan memampaatkan situasi ketika ada korban yang lalai ketika parkir lupa membawa kuncinya kemudian diambilnya.
Dari ketiga pelaku sekarang telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang sebanyak limat unit kendaraan roda, sedangkan untuk pelakuknya saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkaranya kalau sudah akan segera di limpahkan untuk di sidangkan di pengadilan, dan pasal yang di terapkan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara***Deded. Skr