-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T.,M.I.S.S Hadiri Jumpa Pers Tentang Pelaksanaan Peraturan Bupati Sumedang No.128 Tahun 2020.

Tindak Online
Sabtu, 26 Desember 2020, Sabtu, Desember 26, 2020 WIB Last Updated 2020-12-26T15:33:37Z


Polres Sumedang,mediatindak.com
---Pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 dimulai pukul 10.00 wib bertempat di Mall Pelayanan Pulbik (MPP) Jl. Prabu Geusan Ulun Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan kegiatan Jumpa Pers Pelaksanaan Peraturan Bupati Sumedang No.128 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sumedang, Dr. H. DONY AHMAD MUNIR, ST, MM., Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T.,M.I.S.S., Dandim 0610/Sumedang LETKOL INF. ZAENAL MUSTOFA, M.Si, Dansubdenpom III-2/1 Sumedang KAFTEN CPM EKO BUDIYANTO, Kasat Intel Polres Sumedang AKP KURNIAWAN, S.H, Kasat Lantas Polres Sumedang AKP ERYDA KUSUMAH, S.I.K.,M.H, KBO Sat Intelkam Polres Sumedang IPDA JOKO DWI H, S.H., Sekda Kab. Sumedang serta rekan² media pers Sumedang.


Adapun arahan yang disampaikan sebagai berikut, Menyikapi kasus Covid - 19 di wilayah Kabupaten Sumedang yang semakin meningkat memasuki zona orange, maka pihak Pemda Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 128 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang.

Pihak Polres Sumedang akan membantu mendukung program Pemda Kabupaten Sumedang dalam upaya pencegahan virus covid-19 diwilayah Kabupaten Sumedang.

Bahwa kegiatan jumpa pers tersebut dalam rangka menyampaikan perkembangan penanganan kasus covid-19 dan penyampaian pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) No. 128 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang. 

Bahwa Perbup nomor 128 tahun 2020 merupakan pengganti atas Perbub No 74 tahun 2020 yang dinilai sudah tidak efektif dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, dalam Perbub No 128 tahun 2020 terdapat 11 Sanksi terdiri dari, Teguran lisan, Teguran Tertulis, jaminan Kartu Identitas, Kerja Sosial, Pengumuman secara terbuka, Denda/Rp, 100.000,- Penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha/Rekomendasi atau pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau Rekomendasi pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha / Rekomendasi pencabutan izin usaha.**deded. Skr

Komentar

Tampilkan

  • Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T.,M.I.S.S Hadiri Jumpa Pers Tentang Pelaksanaan Peraturan Bupati Sumedang No.128 Tahun 2020.
  • 0

Terkini