Mapolres Sumedang,media tindak.com--Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP ARI APRIAN FERDIANSYAH. S.E., S.I.K. Kasubag Humas AKP DEDI JUHANA, KBO Narkoba IPTU TARYONO.
.Adapun tersangka yang telah diamankan Kasus Narkotika jenis sabu 6 tersangka, dengan inisial C.S, D.U, M.A, B.B, D.H, H.E, Kasus Narkotika Sintetis (tembakau gorila) 3 tersangka, dengan inisial D.M.I, R.T.S, M.S.S, Kasus Obat keras 1 tersangka, dengan inisial N.A.
Tempat kejaqdian perkara di daerah Kecamatan Jatinangor,Kecamatan Cimanggung,Kecamatan Sumedang Utara,Kecamatan Cisitu,Kecamatan Paseh,Kecamatan Ujung Jaya
Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di rumah Dusun. Munggang RT 01 RW 08 Desa Mekargalih Kec Jatinangor Kabupaten Sumedang, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama CECEP SUTARDI Bin MARNO SUMARNO, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Pada hari Senin tanggal 09 November 2020, sekira pukul 20.00 Wib, di pinggir jalan raya Prabu Gajah Agung Kelurahan Kota Kaler Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama DENI MUHAMMAD ILHAMI Bin ANOT SUPARMAN dan RIDZWAN TRESNA RAMADAN Alias BUTONG bIN (Alm) NANDANG MUHIDIN, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa narkotika sintetis (tembakau gorila).
Pada hari Selasa tanggal 10 November 2020, sekira pukul 16.00 Wib, di Pom Mini PT INDOSTATION di Dusun Suka Hurip Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama MARDIANSYAH SETIA SOBARI Bin DENI SETIAWAN, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau gorila.
Pada hari Jum’at tanggal 13 November 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di Alun-alun Situraja Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama ALDIAN, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa obat keras dan setelah diintrogasi bahwa mendapatkan barang tersebut membeli dari NASRULLAH Bin M. ALI (berkas terpisah).
Pada hari Kamis tanggal 19 November 2020, sekira pukul 00.30 Wib, di pinggir jalan raya Rancaekek –Garut, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang di depan ULTD (Unit Layanan Trasmisi Gardu Induk) Bandung Timur, telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama : DARUL ULHAQ Als ACEP Bin UU SANUSI dan MUHAMMAD ALFI ALFIANTINO Bin DENI SUSWANTO, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu.
Pada hari Kamis tanggal 19 November 2020, sekira pukul 14.30 Wib, di pinggir jalan raya Ujungjaya – Kamurang di Dsn. Cilega RT 03 RW 03 Ds Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama BUKHORI Als BUTUK Bin SUHARNO, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu.
Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Raya Barat Cicalengka Desa Pakuwon Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama DIK DIK HARISANDY Als JABLAY Bin KOKO KOMARA dan HENDRA Bin (ALM) RAWITA, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang di amankan
5.Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket, dengan berat kotor 5,93 grm.
6.Narkotika Sintetis (tembakau gorila) sebanyak 3 (tiga) paket, dengan berat kotor 4,27 grm.
7.Obat keras sebanyak 28.780 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh) butir :
Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg
Tramadol HCL 50 mg
Trihexyphenidyl tablet 2 mg
8.Barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 9 (Sembilan) buah handphone.
1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tas selendang, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah wadah kacamata, 1 (satu) buah topi.
Pasal yang diterapkan
4.Narkotika jenis sabu
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
5. Narkotika Sintetis (tembakau gorila)
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tentang Narkotika Jo Permenkes No.5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
6. Obat keras
Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
*Deded. Skr*