-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Jajang Ubaidillah Mufti Dinyatakan Sah Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Tindak Online
Selasa, 22 Desember 2020, Selasa, Desember 22, 2020 WIB Last Updated 2020-12-23T05:48:23Z

 

Tasikmalaya, mediatindak.com ---Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa(22/12/20) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Tasikmalaya, mengambil Sumpah Jabatan Jajang Ubaidilah Mufti sebagai anggota DPRD dalam Penggantian Antar Waktu(PAW), sisa masa jabatan 2019-2024.

Jajang Ubaidillah Mufti menggantikan Cecep Nurul Yakin yang mencalonkan sebagai Cawabup Kabupaten Tasikmalaya di Pilkada 2020 yang baru saja dilaksanakan secara serentak. Jajang akan duduk di Komisi 3 dan sebagai anggota Bamus DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 5.

Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu itu dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sofari Al-ayubi, SP, 

Wakil Ketua DPRD, Ami Fahmi mengatakan "peresmian Jajang sebagai pengganti CNY berdasarkan pada SK Gubernur Jabar Nomor 171/Kep.817/Pemksm/2020 tentang peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sisa masa jabatan 2019-2024.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam pelantikan anggota PAW mengucapkan "Selamat kepada saudara Jajang Ubaidilah Mufti yang telah disumpah, dan terima kasih kepada sahabatku Cecep Nurul Yakin atas dedikasinya selama ini." (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Jajang Ubaidillah Mufti Dinyatakan Sah Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024
  • 0

Terkini