Kutai Timur,mediatindak.com----Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) merupakan pelumas roda pembangunan ekonomi desa, faktor penting sebagai stimulasi yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi.
Program desa akan berjalan sesuai terget dan harapan apabila didukung oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterapkan dengan benar sesuai juklak juknis. Sebaliknya jika menyimpang maka hatapan untuk membangun desa itu akan kandas dan sia sia.
Seperti di Desa SP5 kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pengalokasian anggaran Dana desa itu diduga tidak tepat sasaran,sehingga warga bertanya kemana dana desa dan alokasi dana desa tersebut ??
Seperti pengerasan badan jalan antar gang bukan dari Dana Desa, dan Alokasi Dana Desa, tapi diambil dari aspirasi DPRD kabupaten. Salah seorang warga berinisial AN pada Media TINDAK menuturkan, bahwa alokasi dana desa dan dana desa di Desa SP 5 tidak jelas arahnya dan masyarakat juga tidak tahu berapa besar anggaran tersebut setiap tahunnya?, dan apa wujud physik yang sudah dibangun.
Setiap ada anggaran kepala desa mengadakan pertemuan dengan Stafnya, anggaran tersebut disalurkan melalui RT, dan masing masing RT di potong 30 persen. Seperti Dana Desa tahun anggaran 2019 yang disalurkan RP 50 juta ke seluruh RT, kemudian dari setiap RT dipotong 30 persen oleh kepala desa.
Sedangkan pembangunan saat ini dari aspirasi Dewan. Kemana dana desa dan alokasi dana desa,karena itukan uang negara. Selama menjabat kepala desa, diperhatikan hanya orang orang dekatnya saja yang tahu.
Alokasi dana desa dan ADD yang sudah dikucurkan olep pemerintah desa, harus diterapkan dengan jujur dan konsekwen sesuai Undang Undang Desa.
Setiap kegiatan yang menggunakan dana desa dan alokasi dana desa jelas harus melalui tahap proses pelaksana serta evaluasi dengan bimbingan oleh pendamping desa. Bahkan segala bentuk laporan yang dibuat harus tranparan dan dapat dipertanggung jawabkan**Safrudin R