Sukabumi,media tindak.com---Vidio viral yang tersebar di publik yang diduga dilakukan oleh sekelompok Organisasi yang berpakaian Aparatul Sipil N(ASN) di Sukabumi, Jawa Barat, telah membuat geram para pegiat kuli tinta dan aktipis LSM, di Jawa Barat, pasalnya pada video yang berdurasi kuran lebih dua puluh tujuh detik itu mengatakan, bahwa Wartawan dan LSM yang mengobok ngobok Desa akan dilawan.
Otomatis pernyataan itu membuat geram para aktipis Pers dan LSM yang tersebar di Jawa Barat. Pada video itu tampak sekelompok orang berpakaian ASN yang mengaku dari APDESI Sukabumi, mengerumuni seorang orator dengan ucapan lantang, lawan Wartawan dan LSM yang mengobok ngobok Desa.
Dengan adanya ungakapan dari APDESI Sukabumi yang memprovokasi dan melecehkan lembaga Pers dan LSM, Ketua GAWAT(Gabungan Wartawan Tasikmalaya), Aji Suhendar menyatakan diri siap melawan para Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang dan sok berkuasa. Karena tekad pemberantasan korupsi di Indonesia, mutlak memerlukan kehadiran peran serta masyarakat, aktipis LSM, Ormas, Media, dan tentunya aparat penegak hukum. Sesuai Undang Undang Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Tipokor No 20 Tahun 2001, Undang Undang RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah RI No 71 Tahun 2000 tentang 'Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi'.
"Tugas kami sebagai Journalis sebagai kontrol sosial dan harus menginformasikan kepada publik apa apa yang ada yang kami lihat dan kami dengar, apalagi demi kepentingan masyarakat. Bukan mengobok ngobok tidak keruan kami bekerjaf berdasar payung hukum dan legalitas formal yang sesuai cita cita negara Republik Indonesia,"
"kalau tidak mau dikoreksi dan diawasi jangan jadi pemimpin, apalagi duduk pada jabatan publik yang lekat dengan anggaran negara alias duit rakyat," tegas Aji Suhendar kepada TINDAK.
"Pernyataan sikap APDESI Kabupaten Sukabumi tersebut dinilai sudah tidak bisa ditolerir, mereka menangtang UU Republik Indonesia. Kami bergerak berdasar amanat UU Pers no 40 tahun 1999, Undang Undang KIP no 14 tahun 2018, bahkan TAP MPR no XI/MPR/1998 tentang Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi ,Kolusi, dan Nepotisme. Nah mereka harus membaca dan memahami supaya tidak terjerat hukum," paparnya lagi.
Bagaimana pun pernyataan mereka yang viral di Video merupakan penghinaan dan perlawanan terhadap Undang Undang Republik lndonesia. Tidak pantas Aparat Sipil Negara bersikap seperti itu, ini harus ditindak tegas, jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi proses penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN (Clean Goverment).***Hendratno