-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

HALANGI TUGAS WARTAWAN BISA DIPIDANA

Tindak Online
Minggu, 29 November 2020, Minggu, November 29, 2020 WIB Last Updated 2020-11-29T07:21:27Z


Sinjai,mediatindak.com----
Berawal  dari temuan rabat beton Oleh team media monitor Hukum Indonesia yang saat itu berniat untuk melakukan konfirmasi ke kades terkait temuan yang berada di Desa Manttunru Tellue Kecamatan Sinjai Tengah kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan (25/11/2020)

Seperti diketahui Tim Media Monitor Hukum Indonesia, saat mendatangi  kantor desa, untuk konfirmasi kepada Kades berdasar adanya temuan di dua titik yang berbeda , keretakan Pada rabat beton yang baru terbangun pada tahun 2019 dan 2020, "ke datangan kami sekedar ingin mengkonfirmasi ke kades Manturuttellue guna dijadikan sebuah berita yang  berimbang, bahwa  adanya  pekerjaan rabat beton yang  baru seumur  jagung, namun  sudah pada  retak, ternyata dan  ternyata tidak di respon baik oleh  pemerintah desa tersebut , bahkan seolah -oleh terkesan  ada intervensi pada saat elakukan komfirmasi  Kepada kades Manturuttellue Kecamatan Sinjai Tengah kabupaten Sinjai."kata sang wartawan Monitor Hujum lndonesia.

"Saat team Media Monitor Hukum memperlihatkan Surat legalitas ke kades mManturuttellue ,guna meyakinkan bahwa  Media kami  berbadan hukum, Namun setelah surat Tugas diberikan  malah Kades tersebut memfoto dan meneruskan ke oknum pengurus Apdesi Sinjai yang mana juga, oknum tersebut menjabat sebagai kades Lasiai Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.


Menanggapi hal tersebut,  team Media bersama LSM, menilai  tanggapan nya berlebihan, karena jelas  keberadaan team Media hanya ingin melakukan konfirmasi terkait temuan rabat beton 2019 dan 2020 guna disajikan dalam pemberitaan berimbang ke Publik dan penegak hukum terkait , namun di tanggapi terlalu berlebihan.

Andi Iwan Baso Menilai bahwa tanggapan tersebut berlebihan dan seolah Menghalangi Tugas Wartwan atau Media  sebagai kontrol Sosial yang mana propesinya telah di' atur Oleh uud Pers dan di' lindungi Oleh UUD.Berhak mencari,memperoleh dan menyebarkan yang ditemukan sesuai fakta hukum terkait , namun di tanggapi terlalu berlebihan.

Berdasarkan pada UUD Nomor 40 tahun 1990 tentang  Pers disebutkan Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi:

(1)    Kemerdekaan dijamin sebagai hak asasi manusia negara.

(2)    Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)    Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4)    Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Mendasar dari statemen yang dinyatakan dihadapan Media online menyatakan bahwa Media itu harus melapor dulu ke PMD,  Inspektorat, Kesbangpol, Humas /Kominfo baru Media bisa masuk ke kabupaten Sinjai.

Dari statemen oknum kades tersebut telah menimbulkan dugaan dan asumsi Kepada rekan rekan Media, bahkan ketua APKAN RI DPC kabupaten Sinjai.


Karena Ingin diketahui oleh rekan rekan Media ada apa Dengan oknum kades tersebut mengarah kan untuk melapor dulu, terkesan membatasi serta seolah menghalangi tugas Wartwan dari luar yang masuk ke kabupaten Sinjai untuk melakukan kontrol Sosial.

Dengan dasar stetmen  oknum kades itu, pada hari kamis 26 November 2020 yang ada di kabupaten Sinjai, sehingga Media dan LSM Mendatangi ke kantor kesbangpol , kominfo, Insvektorat serta DPMD, pada Juma'at 27 November 2020, guna melakukan konfirmasi, namun setelah ketemu instansi terakait tidak memperoleh jawaban adanya aturan bahwa di harus kan melapor, Media /Jurnalis harus melapor dulu sebelum melakukan peliputan atau sebelum melakukan kontrol Sosial sebagai mana fungsi nya.  

Terpisah, menanggapi hal di atas ketua APDESI SINJAI ,ANDI AZIS SOI,pada saat di konfirmasi lewat telfon selulernya justru mempersilahkan teman teman Jurnalis atau LSM untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi tanpa ada batasan katanya,dan bahkan ia meminta kalau perlu desa saya jadi sample dulu. Ia sangat baik dan bermitra dengan media.***RED/TIM

Komentar

Tampilkan

  • HALANGI TUGAS WARTAWAN BISA DIPIDANA
  • 0

Terkini