-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Program Nasional Pembuatan Sertipikat Tanah Dari Tahun 2017 Di Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Terkatung-Katung. –

Tindak Online
Jumat, 06 November 2020, Jumat, November 06, 2020 WIB Last Updated 2020-11-06T02:18:45Z


T
asikmalaya,Media Tindak.com----Prona adalah salah satu program pembuatan sertifikat tanah yang sifat nya masal.di kelurahan Tanjung kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya pada tahun 2017, masyarakat telah mengikuti program Nasional Pembuatan Sertipikat tanah masal [PRONA] dan yang sudah terdaftar dan terlampir kan ke pihak BPN dikisaran 250 pemohon.

Tapi sangat di sayangkan sampai pada tahun 2020 ini sama sekali belum ada yang terealisasi, yang lebih disayangkannya lagi, bagi setiap para pemohon yang mau bikin Sertipikat mereka semua sudah pada membayar buat biaya persyaratan tersebut, mengenai biaya yang dibebankan kepada warga bisa dibilang relatif, dari biaya yang dibeban kan kepada para pemohon sebesar Rp.150.000 hingga yang lebih pun banyak atau bisa dikatakan tak umum,yang sangat kecewa nya lagi dari pada masyarakat itu sampai pada saat ini, Sertipikat itu belum ada realisasi nya sama sekali.

Beberapa warga masyarakat khusus nya di Rw 08 kelurahan Tanjung akhirnya sudah mulai riak yang tidak sehat kepada saudara Aen selaku RW sekaligus selaku panitia Prona pada saat itu, dikarena kan warga masyarakat ( para pemohon ) sudah merasa dirugikan oleh saudara Aen yang selama ini hanya mengandalkan janji palsu saja,dan masyarakat pun sekarang sudah benar-benar sangat di rugikan terutama mengenai materi. Selasa(3/11/20).

hasil keterangan saudara W selaku LPM di kelurahan Tanjung menerang kan kepada awak media, "Setahu saya pada waktu itu saudara Aen selaku panitia Prona, dan biaya dari masyarakat semua nya pun sudah selesai, tapi sayangnya semua persyaratan/pemberkasan dari saudara Aen belum pakai materai, makanya berkas tersebut tersendat di BPN, "ujar nya.     

Lalu mengenai biaya yang ditarik dari warga itu dikemanakan oleh saudara Aen ???,Sedangkan biaya tersebut salah satu nya buat pembelian materai, patok apabila di perlu kan dan operasional pengurusan panitia ke pihak ke BPN, bila di kalkulasi kan dari jumlah uang yang sudah masuk ke saudara Aen dari jumlah sebesar Rp.150.000 dari per Warkah nya dikali kan beberapa pemohon uang yang sudah masuk kepada nya, itu bisa di bilang cukup lumayan besar, lalu kemanakah larinya uang tersebut sehingga tak mampu beli materai.?!

Pada saat Awak media Tindak meminta keterangan dari pihak kelurahan serta warga masyarakat sekitar, pihak kelurahan pun merasa riskan takut akan terjadi apa-apa dengan warga nya, padahal pihak kelurahan dan warga pun sudah berkali-kali mengimgat serta mempertanya kan kepada saudara Aen/Rw, hanya jawaban dari saudara Aen cukup jawab tenang dan tenang saja seperti nya mereka semua tidak di hirau kan sama sekali oleh saudara Aen.

Dengan ini kami selaku social kontrol meminta kepada pihak instansi dan birokrasi terutama pihak penegak hukum, kejaksaan dan polri agar segera bisa mengatasi sebelum ada hal-hal yang tidak di harap kan oleh kita semua yang menyangkut ketenteraman, keamanan dan kenyamanan serta keharmonisan dari pada lingkungan, agar permasalahan yang terjadi di kelurahan Tanjung kecamatan Kawalu kota Tasikmalaya bisa cepat di selesai kan, bila perlu bagi orang yang sudah merugikan masyarakat banyak tersebut bisa diproses secara hukum yang berlaku di negara RI, agar si pelaku tersebut bisa mendapat kan efek jera----_Tim.

Komentar

Tampilkan

  • Program Nasional Pembuatan Sertipikat Tanah Dari Tahun 2017 Di Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Terkatung-Katung. –
  • 0

Terkini