Sinjai,mediatindak.com----Salah seorang laki-laki inisial BH Dari desa balampesoang.. Kecamatan Bulukumpa kab Bulukumba meminang seorang wanita , inisial AN dari desa Puncak kecamatan Sinjai Selatan kabupaten Sinjai, kejadian ini sudah sekitar enam bulan lalu di rumah kediamannya AN , Dengan uang Panai tiga puluh tiga juta rupiah,saat itu pesta pun berjalan meriah ,yg di hadiri oleh keluarga kedua belah pihak termasuk ayah dan ibu AN.,
Hari demi hari keduanya menjalani kehidupan layaknya pasangan suami-istri pada umumnya, namun di tengah perjalanan yang di laluinya terpaksa terhenti , Dengan berbagai alasan baik dari AN dan melontarkan kata-kata yg tanpa iya sadari melukai hati BH dan keluarganya ,bahkan BH sempat di usir dari rumah AN , Dengan berbagai alasan yang susah untuk di cernah baik BH maupun keluarga,dan yang paling di sesalkan adanya bahasa bahwa pernikahan BH&AN tidak sah ,hal ini di ungkapkan langsung oleh ayah AN , sebagai wali syarat sahnya satu pernikahan di depan tomas dan pemdes saat di mediasi. ironisnya
Setelah bersama kurang lebih enam bulan baru ada kata-kata itu , kenapa tdk sejak awal pada saat acaranya pestanya itu di ungkapkan ,kesal salah satu keluarga BH.
Namun dari keluarga lainnya masih tetap melakukan upaya dan berharap agar keduanya masih bisa bersatu , tapi lagi -lagi upaya ini gagal ,
Sehingga kepala Dusun berinisiatif untuk mempertemukan di rumah kediamannya ,mediasi kedua keluarga pun berjalan alot ,namun lagi -lagi buntu,apalagi kembali sang ayah AN ,dengan lantang nya mengatakan saya tidak pernah sahkan pernikahan anak saya AN &BH pada hari itu ,sontat kaget para hadirin saat itu ,hati pilu dan kecewalah yang menyelimuti pertemuan itu dan hampa segala harapan keluarga BH.
Terpisah saat media mengkonfirmasi kepala dusun setempat membenarkan bahwasanya bapak dari AN memang bilang kalau pernikahan itu tidak sah ,karena saya tidak pernah menyerahkan anak saya di nikahkan dan itu di dengar oleh semua hadirin termasuk kadus ,imam dusun dan tomas serta keluarga BH
Beberapa keluarga BH yg tdk terima dengan perkataan bapak AN ,akan mengambil langkah hukum jika pemerintah desa lamban menangani nya ,karna di duga ada unsur manipulasi dalam hal pernikahan ini ,
Keluarga BH juga menduga bahwa ternyata yang di incar hanya uang Panai saja karena jumlahnya cukup banyak , sampai puluhan juta rupiah.
Tepisah: berselang beberapa hari setelah BH melaporkan ke polres Sinjai ,maka di tindak lanjuti Sampai gelar perkara pada hari Senin 9/11/2020
Namun kesimpulan nya tidak ada unsur pidana nya ,Namun tak sampai di situ ,jika tidak ada respon dari pemerintah setempat BH kembali akan mengadu ke pengadilan agama Sinjai karna pada saat di nikah kan ada pungutan uang nikah dan upah karya (pallaha tana) padahal surat nikah tidak ada. Hal. Ini juga di pertanyakan beberapa keluarga lainnya pungkasnya.***M.Said mattoreang