Tasikmalaya,mediatindak.com--Sebagai perwujudan dari nilai religius lslami, dimana harus memupuk emphaty terhadap kaum Dhuafa, yatim fiatu, dan menolong agama Alloh, maka pemerintah Indonesia mengharuskan zakat profesi bagi ASN sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima.
Menurut Kepala UPT Pendidikan Pagerageung Dra.Hj.Iim Halimah, M.Si, saat dihubungi via Whatsap, dari pajak yang telah dipotong oleh BJB sebesar 2,5% langsung disetorkan ke BAZDA, kemudian BAZDA mengembalikan ke UPZ sebesar 40%. (15/10)
UPZ Pagerageung dari pengembalian itu langsung menyalurkannya kepada anak Yatim Fiatu di wilayah Kecamatan Pagerageung. Sedangkan untuk pembangunan Mushalla dan Sekretariat secara khusus UPZ mengajukan profosal ke BAZDA, dan UPZ merealisasikan sesuai proposal yang disesuaikan dengan dana yang diterima.***DAD