Mapolres Cimahi,mediatindak.com-- Negara patut berbangga dengan keberhasilan dari terbongkarnya jaringan sindikat pembuat dan pengedar Uang Palsu yang nilainya mencapai milyaran rupiah, Apresiasi dari masrakat sangat besar pada team yang berhasil menggagalkan kejahatan produksi Upal yang sangat sempurna.
Prestasi Polres Cimahi yang gemilang telah berhasil dalam Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Mata Uang Palsu., Pecahan Seratus Ribu Rupiah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada, Hari Senin, 12 Oktober 2020. Pelaksanaan press conference yang dimulai dari jam, 10.00 WIB. Dengan tempat di Lapangan Apel Polres Cimahi.
Dengan dasar,Laporan Polisi Nomor : LP.A / 577 / IX / 2020 / JBR / RES CMH, tanggal 28 September 2020, atas nama Pelapor DEDEN DONNY HERMANSYAH. Adapun diketahui berawal dari tempat Kejadian Perkara yang dimulai pada hari, Senin tanggal 28 September 2020, Pada jam 23.00 Wib. Didepan ATM BCA Kota Baru Parahyangan Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI No. 07 tahun 2011 Tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau 245 jo 55 56 KUH Pidana. Dengan ancaman Seumur Hidup dan denda 100.000.000.000,- (Seratus Milyard Rupiah)
Adapun para tersangka diantaranya, yang berhasil diringkus antara lain,1. SARIYUN, (berperan sebagai penjual menurut pengakuannya ia sudah 2 tahun beroperasi) Sariun kelahiran Wonosobo, 24 Maret 1968 (52tahun), Islam.Kawin, Buruh Harian Lepas, dan sekarang tinggal diKampung Kompa RT. 03/01 Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, kemudian tersangka berikutnya,
2 . WARSITO yang mengakui tugasnya sebagai penjual dan sudah 1 minggu beroperasi) Ia.lahir di Klaten, 26 September 1972 (48 tahun), Islam, Kawin,karyawan Swasta, dan kini tinggal di Gang Mekarjaya RT. 03/10 Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Selanjutnya tersangka3. M. MAHSUN Perannya sebagai penjual sudah 2 bulan beroperasi. Lahir di Wonosobo, 12-11-1978, lslam, Kawin, Wiraswasta dan kini beralamat di Komplek Jaka Kencana Blok A/176 RT. 01/04 Kelurahan Jaka Setia Kecuali Bekasi Selatan.
Dan yang bernama. PENDI, berperan sebagai penjual yang mengakui sudah 2 tahun beroperasi. Kelahiran Indramayu, 07-06-1976, Islam, Kawin, Wiraswasta dan kini tinggal di Blok Sukarame RT. 05/03 Desa Lajer Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu. Dan tersangka yang ke5. NURSAPTO HARJO Perannya sebagai penjual dan sebagai pembuat es yang mengakui berperan 2 tahun beroperasi. Kelahiran Jakarta, 02-09-1973, Islam, Kawin,Wiraswasta Kini ia tinggal di alamat Dusun Kramat RT.03/02 Desa Cihaur Kecamatan Ciawi Gebang Kabupaten Kuningan. Dan yang ke6. Bernama DIMAN berperan sebagai Pemotong Upal sudah 2 bulan beroperasi. Lahir di Kuningan, 19-11-1989, Islam, Kawin,Wiraswasta dan sekarang tinggal di Dusun Situ RT. 03/01 Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 1 (satu) unit Mesin Cetak Besar. Dan Sejumlah Uang yang diduga Palsu dengan pecahan senilai seratus ribu rupiah, sebanyak Rp.1.006.200.000,- (Satu Milyard enam Juta dua ratus ribu Rupiah)
Kemudian1(satu) unit kendaraan bermotor R4 bermerek Honda Brio dengan cat berwarna kuning. Masih R4, 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 Toyota Inova Reborn warna Hitam.
Kemudian1(satu) unit kendaraan bermotor R2 Yamaha Mio warna hitam.1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 Honda Beat, dan barang bukti lainnya yakni Berbagai kertas bahan pembuat uang palsu, berikut dengan berbagai Tinta pencampur uang palsu, 9 Berbagai Alat Sablon.Alat lainnya, 1 (satu) unit Printer merek Epson. Dan 1 (satu) unit Mesin Cetak serta 1 (satu) unit Scanner, Ditambah 9 (sembilan) kaleng berbagai tinta. Ada pula 1 (satu) set alat-alat tolkit., 2 (dua) kaleng dinner, 1 (satu) kompan kecil plat cleaner, 6 (enam) rol alat sablon,11 (sebelas rim kertas atau bahan dasar uang palsu,1 (satu) unit Laptop Merk Assus, 4 (empat) buah Flashdisk, Dua Dus kertas jenis Sulam bahan pembuat mata uang palsu berlogo tiga dimensi (Angka, gambar WR Supratman, dan huruf serta garis benang senilai Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyard Rupiah).
Adapun total Upal yang sudah beredar dimasyarakat berdasarkan keterangan para tersangka pembuat Uang palsu tersebut didapatkan informasi bahwa mereka sudah melakukan produksi UPAL selama dua tahun dengan jumlah senilai 1 Milyar setiap bulannya, sehingga perkiraan total Uang palsu yang sudah diproduksi dan beredar sebanyak kurang lebih Rp. 24.000.000.000,- ( Dua Puluh Empat Milyard Rupiah).
Total Keseluruhan barang bukti yang sudah berhasil diamankan senilai Rp.2.006.200.000,- (Dua Milyard Enam Juta dua ratus ribu rupiah).
Dalam kegiatan tersebut telah berjalan dengan aman dan kondusif, Demikian dikatakan Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K.. *DEDED.Skr