Majalengka, mediatindak.com--- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian.
Pelaku yang berstatus karyawan konter dari korban terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena terjerat pasal 363 KUHP pasal pencurian.
"Pelaku sendiri adalah sebagai sopir korban," Kata Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Jum'at (23/10/2020).
Dikatakan AKBP Bismo, adapun modus operasi yang dilakukan oleh pelaku berinisial T ini, Pelaku mencuri kesempatan pada saat karyawan lain sedang sibuk mendistribusikan handphone milik konter korban.
"Kemudian pelaku mendekati mobil yang berisi dus-dusan handphone. Timbul lah niat dari si pelaku untuk mengambil dus berisi handphone sebanyak 12 handphone," Ujar AKBP Bismo, pada saat konferensi pers.
Konter yang bertempat di daerah Jatiwangi itu mengalami kerugian mencapai empat puluh juta rupiah.***Deded. Skr*