Sinjai,mediatindak.com---Aksi unjuk rasa yang di lakukan Aliansi gerakan Rakyat Sinjai Menggungat di beberapa titik ,yakni Bundaran Tugu Bambu, di Jalan Persatuan Raya dan kantor DPRD , Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,Kamis (08/10/2020), ahirnya ricuh..
Peserta demonstran yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Sinjai menggugat membawa tuntutan yakni ,menolak Undang-Undang Omnibus Law, yang ditetapkan DPR RI, (5 Oktober 2020) lalu.
Dalam orasinya, salah satu massa aksi, Fadil menegaskan, menolak keras pengesahan Undang-undang Omnibus Law yang mampu meresahkan masyakat buruh dan petani.
“Kami sangat menolak keras pengesahan Undang-undang Omnubus Law, karena Undang-undang tersebut sangat tidak pro kepada Rakyat,” ungkapnya kepada tim.
Selain itu, Fadil juga menambahkan, ketika Omnibus Law tidak dicabut, banyak masyarakat yang menderita dan investor-investor akan diuntungkan.
“Tidak ada alasan pemerintah untuk tidak mencabut Omnibus Law karena tidak pro dengan rakyat,” tambahnya.
Pengunjuk rasa sempat bentrok dengan aparat keamanan lantaran aparat kepolisian dan Pol PP memukul mundur massa aksi untuk tidak masuk ke dalam kantor DPRD. Alhasil beberapa fasilitas kantor rusak parah seperti kaca jendela, pot bunga dan kaca pintu masuk yang dirusak oleh massa aksi.
"Kerusakan ini sebenarnya tak diinginkan oleh massa aksi namun karena pihak pengamanan memukul mundur massa aksi dengan terpaksa massa aksi harus merusak fasilitas kantor demi menduduki kantor DPRD", tutup Fadli.***Said Mattoreang/tim