Kota Tasikmalaya-Media Tindak.com--Tidak Transfarannya pihak kelurahan Panglayungan kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat dalam pengelolaan anggaran pembangunan, banyak menimbulkan pertanyaan,yang membuat geram ketua LPM Kelurahan Panglayungan, Chandra.
Ketua LPM yang vokal dan berbicara apa adanya itu, saat di temui wartawan Tindak di ruang kerja nya, mengatakan bahwa semua program yang diajukan melalui musrenbang di wilayah Kelurahan Panglayungann di kerjakan langsung oleh pihak Kelurahan tanpa ada kordinasi apapun kepada LPM setempat.(Jum at 16 Oktober 2020).
"Saya tidak tahu apapun tentang jenis pekerjaan yang di laksanakan di wilayah Kelurahan ini. Bahkan sampai memunculkan pihak ketiga sebagai pelaksanaan nya pun saya tidak pernah di beri tahu dan tidak ada kordinasi sedikitpun dengan LPM yang saya pimpin ini," begitu kata LPM dengan nada geram.
"Saat saya terpilih menjadi Ketua LPM di kelurahan Panglayungan ini, saya mempunyai niat untuk membangun Kelurahan ini dan menjadikan nya sebagai kelurahan percontohan di kota Tasikmalaya, namun sangat disayangkan sekali pihak Kelurahan hanya mau bekerjasama dengan pihak yang bisa diajak Kong kalikong oleh mereka. Sementara kita LPM yang katanya sebagai mitra, cuma di jadikan kambing conge saja," lanjut nya.
Hal yang membuat geram dan memancing kemarahan Ketua LPM ini, rencana nya akan melaporkan langsung oleh Ketua LPM kepada pihak kejaksaaan dan Walikota Tasikmalaya. Dalam hal pengawasan anggaran pihak pemerintah tidak boleh berdiam diri,terlebih dalam menentukan kebijakan pembangunan di wilayah kelurahan kelurahan yang ada di kota Tasikmalaya ini, termasuk di Kelurahan Panglayungann. Kita tunggu saja apakah pihak BPK atau KPK mau datang kesini untuk melakukan pemeriksaan atau tidak??? Yang jelas sebagai putra daerah saya tidak mau daerah saya ini di jadikan sarang penyamun dan sarang para koruptor, dan sekali lagi saya mohon kepada pemerintah, bahwa LPM sebagai mitra kelurahan harus benar benar difungsikan sesuai dengan Tufoksi nya, karena LPM juga berhak dalam hal pengawasan pembangunan,sesuai dengan peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah,"pungkas nya.
Tidak transparannya pihak pemerintah Kelurahan Panglayungan jelas melanggar UU Keterbukaan lnpormasi Publik no 14 tahun 2008, juga Peraturan Pemerintah no 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Juga UU no 20 tahun 2001 (pasal 8 juncto 41 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi)***Deni Rodiansyah/CH