Sinjai,mediatindak.com--- SIM (Surat I kotazin Mengemudi) ,adalah suatu kartu yang di terbitkan langsung oleh polres masing-masing daerah, SIM pada dasarnya hal yang wajib di miliki setiap pengendara, baik pengendara roda dua maupun pengendara roda empat, namun begitu ada syarat dan prosedurnya tidak serta merta didapat begitu saja, akan tetapi, ada beberapa tahapan yang harus di lalui, diantaranya adalah pengambilan surat keterangan sehat dan keterangan psikolog, serta mengisi formulir di atas meja yang sudah di sediakan,di ruang pengambilan SIM .
Kasatlantas H.Rahim melalui Bripka Supriadi,SH. Pada saat mensosialisasikan tata cara pengambilan SIM di ruang tunggu ,Jum'at (2/10/2020). menyampaikan kepada semua yang hadir, dalam penyampaian nya . kepada masyarakat yang ingin mengambil SIM tentang tata cara pengurusan SIM.
Setelah mengisi formulir lengkap di arahkan untuk masuk ke ruang pendaftaran untuk mendapatkan no registrasi ,dan entri data kemudian masuk ke ruang foto dan sidik jari lengkap ,hal ini.di lakukan supaya konek dengan Capil ,dan ini nantinya mudah di deteksi jika ada pelanggaran yang kita buat ,karna di dalam SIM sudah tertanam voucer, jadi setiap pelanggaran akan langsung tercatat ,tak hanya kepada masyarakat umum tetapi juga kepada petugas kepolisian, seperti saya , Katanya, jadi adil kan tambah pak Adi ,sapaan.
Ini untuk perpanjangan tetapi bagi pemula ada syarat tambahan, yaitu harus mengikuti ujian visual, dan dilanjutkan ujian praktek di halaman kantor adapun tahan tes praktek nya :
1.mampu mengendarai kendaraan selama delapan putaran tanpa menjatuhkan patok dan kaki juga tidak bisa menyentuh lantai.
2: harus mampu melampaui jalur sirsak
3: kecepatan 30/jam langsung ngerem mendadak.
4: kecepatan 30km/jam belok kiri atau kanan
5: kecepatan langsung berputar
"Itulah tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan SIM jadi yang belum lulus ,bisa mengulang kembali," pungkasnya