-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kapolres Tasikmalaya Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti di kantor Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya.

Tindak Online
Selasa, 27 Oktober 2020, Selasa, Oktober 27, 2020 WIB Last Updated 2020-10-27T12:32:08Z


Mapolres Tasikmalaya,mediatindak.com--
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,

Adapun waktu pelaksanaan kegiatan eksekusi yakni pada hari Selasa.tanggal 27 Oktober 2020. Pada pukul 10.00 Wib, dengan  tempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun dalam acara tersebut  para Pelaksana kegiatannya antara lain, Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.Kajari Kabupaten TasikmalayaM. Sysfir, S.H., M.H.Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, S.H., S.I.K., M.M.Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadimin, SH.Kanit III Tipidter Polres TasikmalayaIPDA Pictor Hasudungan Sitorus, SH.Koramil Salawu Kabupaten TasikmalayaKapten Lulus R

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kabupaten Tasikmalaya,Muhamad Harun AL-Rasyid, S.H.Kepala Lapas Kelas 2-B Tasikmalaya Sutisna,  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang di wakili, Kepala Bank Indonesia Tasikmalaya Nurjipto, Kepala BNN Tasikmalaya Adi Rustiwa Dalam kesempatan tersebut telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Dikatakan Kapolres Tasikmalaya AKBP. Hendria Lesmana S,IK M,SI, pada Pers Bhayangkara dilokasi kegiatan bahwa,

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut adalah merupakan Agenda rutin, adapun tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah  melaksanakan Eksekusi atau pelaksanan putusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah dari penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam keterangannya kepada Pers Bhayangkara, Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Hendria Lesmana S.IK, M.SI, menambahkan bahwa jenis Barang Bukti yang dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkkracht) yang terdiri dari, Pemalsuan Uang, Penganiayaan, Pencurian, Narkotika/Sabu, Psikotropika, Miras, Asusila, Pemerasan, Pembunuhan, Senjata Tajam, Penghasutan, Prostitusi, Pembakaran. 

Demikian dikatakan Kapolres Tasikmalaya yang didampingi para Kasatnya dilokasi kegiatan.

Selama kegiatan berjalan situasi  aman dan kondusif. *Deded.Skr*

Komentar

Tampilkan

  • Kapolres Tasikmalaya Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti di kantor Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya.
  • 0

Terkini