Kabupaten Tasikmalaya, TINDAK--Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Kabupaten Tasikmalaya, H.Suryanto, mengucapkan terimakasih dan menghormati kepada Gerakan Pencari Keadilan, yang sudah bisa membantu memecahkan permasalahan di Koperasi BKPT Ciawi.
Seperti diketahui, Koperasi PKPRI BKPT yang beranggotakan para tenaga kependidikan diwilayah Tasik Utara itu sudah lama dililit hutang kepada para anggota dan nasabah yang menyimpan uang. Uang simpanan itu tidak bisa diambil karena di Kas bendahara Koperasi uang sudah kosong. Masalah ini mulai mencuat dari tahun 2017.
Tidak ada yang berhasil membantu untuk menyelamatkan uang simpanan para guru itu. Hanya emosi dan kekecewaan yang bisa dilampiaskan, pernah ada sekawanan oknum yang disuruh menagih oleh beberapa orang korban, namun tidak berhasil karena tidak mewakili keseluruhan korban, hanya bersipat personal, bahkan lebih gagal lagi si Oknum yang bergaya pengacara itu kabur membawa uang hasil tagihan. Banyak cerita konyol terjadi yang semuanya kandas dijalan. Ahirnya lama masalah ini terabaikan karena para korban Koperasi BKPT, sudah lama berada dalam keputusasaan.
ketua PKPRI Nana Nur SumarnaSampai ahirnya muncul Gerakan Pencari Keadilan yang diinisiasi oleh Dudi Daudi, H.Deci Kushadianto, dan Trisno Romanza. Dimana awal pergerakannya dimulai dari empat orang guru pensiunan yang meminta bantuan untuk mengambil uang simpanannya di BKPT. Sampai ahirnya dari gerakan kecil itu meluas menjadi sebuah pergerakan para korban untuk mencari keadilan terhadap penyimpangan yang terjadi di Koperasi BKPT. Mereka bersatu padu menuntut kepada pengurus inti BKPT,dengan menguasakan kepada tim Gerakan Pencari Keadilan (GPK), yang dibentuk atas kesadaran kolektif berdasar pada persamaan nasib.
"saya mengucapkan terimakasih kepada GPK yang sudah bisa menjadi penengah dan berhasil memecah kebekuan di Koperasi BKPT, sehingga atas desakan GPK bisa terselenggara Rapat Anggota Luar Biasa yang merupakan keputusan tertinggi dalam memutuskan permasalan Koperasi," kata Kabid Koperasi H.Suryanto kepada TINDAK diruangan kantornya, Kamis(8/10/20).
"semoga Tim Penyelesai Masalah Koperasi BKPT, yang dibentuk berdasarkan hasil Rapat Anggota Luar Biasa pada 13 September bisa bekerja sama dengan padu dan segera menyelesaikan permasalahan ini,"pungkasnya.
Sementara Kasie Pengawasan Koperasi Kabupaten Tasikmalaya, Eka Pamungkas, mengharapkan segera terselesaikannya masalah ini karena sudah memiliki legal formal yang kuat. "kami sudah beberapa kali memerintahkan kepada pengurus koperasi BKPT untuk mengadakan Rapat Luar Biasa, tapi mereka tidak mau mengindahkan,"
Ditempat terpisah Ketua PKPRI (Persatuan Koperasi Pegawai Republik lndonesia),H.Nana Nur Sumarna, mengucapkan selamat atas keberhasilan GPK dalam menangani masalah BKPT, sampai terbentuknya tim penyelesai untuk bekerja dalam mengambil keputusan terhadap permasalahan macetnya uang para nasabah dan anggota koperasi BKPT.
"dengan penandatanganan oleh pihak Diskop, Dekopinda, dan PKPRI, ini sudah menjadi kekuatan yang sah bagi tim penyelesai (GPK, 4 UPTD Pendidikan, dan pengurus BKPT) dalam mengambil keputusan, karena secara yuridis formil prosedurnya sudah terpenuhi dan sah sesuai Undang Undang Koperasi no 25 tahun 1992,"papar Nana Nur Sumarna.***DAD/DED