Tasikmalaya,mediatindak.com----Seorang warga kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, berinisial M, diringkus BNN Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya pada Selasa(20/10).
Pria berusia 50 tahun itu terbukti menanam 45 batang pohon ganja pada polybag yang disimpan diatap rumahnya. Menurut pengakuannya ia sudah bertahun tahun menanam ganja, selain dipakai sendiri juga dijual diwilayah Tasik Utara.
Terungkapnya tanaman pohon ganja itu, menurut kepala BNN Tasikmalaya, Tuteng Budiman, setelah hampir 2 bulan dilakukan pengintaian. Sampai ahirnya M dan empat orang kurirnya dibekuk.
Masih menurut Tuteng, selain pohon ganja yang sudah mencapai 1 meter lebih, masih ada yang disemai sekitar 20 bibit. M menanam dengan cara penyemaian dari biji, dimana ia sebelumnya memesan ganja kering berbiji.
Akibat perbuatannya, kini M beserta empat rekannya harus mendekam dipenjara, bahkan terancam hukuman mati karena melanggar Undang Undang Narkoba pasal 111 ***Jajang Kurniawan