Mapolres Banjar,mediatindak.com--- Sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara masif sudah dilakukan. Kali ini petugas gabungan mulai melakukan penindakan langsung kepada pelanggar protokol kesehatan.
Penindakan ini akan dilakukan Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kota Banjar. Dimana TP3KC di lanuching langsung oleh Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H., dan Pabung Banjar Kodim 0613/Ciamis Mayor Czi Budi Arianto di halaman Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (24 September 2020).
Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih bersama Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K., menuturkan, launching TP3KC Kota Banjar difungsikan untuk menindak langsung warga yang melanggar protokol kesehatan. Sebab di Kota Banjar sendiri masih banyak pelanggar protokol kesehatan.
"Jadi hari ini tidak sosialisasi lagi tapi penindakan oleh petugas gabungan. Terdiri dari TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait serta tim kesehatan," tuturnya.
Lebih lanjut, Hj. Ade Uu menjelaskan, pendindakan akan dilakukan secara dua metode. Yakni dengan mobile atau berkeliling dan pindah-pindah serta station di tempat-tempat keramaian Kota Banjar.
"Bukan hanya pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya, tetapi juga toko, perkantoran dan lainnya setiap hari kita melakukan penindakan kepada warga yang melanggar disiplin protokol kesehatan berupa penggunaan masker," imbuhnya.
Sementara terkait sanksi, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K., menjelaskan, beragam sanksi disiapkan untuk pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari sanksi teguran lisan, hingga sanksi sosial dan denda.
"Sanksi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis dengan menggunakan blanko. Kemudian sanksi fisik berupa push up dan shit up, sanksi sosial seperti mengucap Pancasila dan sanksi sosial lainnya," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, kedepan TP3KC akan melakukan sidang di tempat kepada pelanggar protokol kesehatan. Dimana akan dibuat suasana persidangan dengan melibatkan Kejaksaan, Hakim dilokasi kejadian.
"Sidang ditempat ini diberlakukan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan kategori pelanggar berat. Kategori tersebut berdasarkan data base Tim Gugus Covid-19 Kota Banjar, dimana pelanggar telah berulang kali melebihi 3x pelanggaran Covid-19. Sanksinya berupa denda," ungkap Kapolres.
Kapolres berharap dengan dilaunchingnya TP3KC dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu patuh dan taat serta disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Dengan disiplin protokol kesehatan, kita semua membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.***Dudi Daudi/ Deded. Skr