Mapolres Ciamis,Media Tindak--Polsek Pangandaran. - Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait menindak ratusan warga yang tidak menggunakan masker ditengah situasi pandemi Covid-19. Penindakan tersebut dilaksanakan saat pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Pangandaran, tepatnya di Bunderan Marlin, Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16 September 2020).
Operasi yustisi ini dalam rangka penegakan disiplin penggunaan masker dengan sasaran terhadap para pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak memakai masker. Dimana pelaksanaannya berdasarkan Inpres No.6 Tahun 2020.
"Sampai saat ini kami masih menindak ratusan warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Teguran lisan sebanyak 8 orang, teguran tertulis 102 orang, dan sanksi sosial ada 40 orang," ujar Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, SH., M.M., saat ditemui disela-sela kegiatan.
Kapolsek menambahkan, penegakan disiplin penggunaan masker ini dilakukan agar menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19.
"Semoga masyarakat dapat semakin patuh dan taat protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan guna memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.*** Deded. Skr