SINJAI,mediatindak.com----Ketua DPD PPNI Kab. Sinjai Andi Ariany Jalil,S.Kep.Ns.MM bersama pengurus nya , evaluasi kinerja para anggota nya , sambil menjenguk pasien asal Dusun Balampesoan, Desa Samaturue, Kabupaten Sinjai ,Kamis(10/9/2020).
Ambo rappe (50) salah satu pasien RSUD ,dalam kesempatan pasien berterima kasih ,karna luka itu sudah mulai membaik katanya ,rasa terima kasih ini di ungkapkan di depan ketua DPD PPNI Kabupaten Sinjai.dan para tim medis RSUD Sinjai, istri dari pasien juga turut mengiyakan , menurutnya pelayannya sangat memuaskan ,bahkan setiap beberapa jam pihak perawatan mendatangi pasien untuk memastikan pasien tetap merasa ,aman dan nyaman," kata istri pasien (Marhuma)saat di wawancarai media tindak
"Ambo rappe, merasa senang sebab baru kali ini saya di jenguk seorang pejabat apalagi seorang ketua persatuan perawat nasional kabupaten Sinjai,tapi sy sempat juga kaget kok banyak sekali orang yang datang liatka " kata Ambo Rappe sambil tersenyum.
Di tempat yang sama Ketua DPD PPNI Kab. Sinjai memberikan dukungan kepada pasien untuk tetap kuat melawan penyakit nya.
"semoga lekas sembuh pak ambo dalam melawan penyakit nya, pihak rumah sakit akan melakukan yang terbaik untuk pasien, tapi tetap mengingat kepada yang kuasa, sebab segala sesuatu nya hanya dia yg menentukan, kami hanya bisa berusaha namun Tuhan jualah yg menentukan , tak hanya memberikan support kepada pasien tetapi juga mengingatkan kepada para penjaga agar selalu mengikuti protokoler kesehatan, menggunakan masker dan jaga jarak, karna covid-19 masih ada di sekitar kita"
Terpisah BADAN PENELITIAN ASET NEGARA LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DPD Sulawesi Selatan ,M.SAID MATTOREANG, mengapresiasi , langkah dan tindakan medis yang di lakukan oleh pihak RSUD Sinjai , yang sesuai prosedur dan kode etik profesi ,semoga ke depan pelayanan di RSUD dan juga pelayanan ,di luar rumah sakit tetap melakukan tindakan sesuai SOP dan bagi perawat yang ingin menggunakan jasa tenaganya sesuai ke ahlianya dalam melakukan tindakan medis ,agar punya legalitas dan payung hukum.*** Red/tim