Program P3AI Sari Mukti Desa Sukamenak kecamatan Sukarame Jadi Rebutan Pengusung.
Tasikmalaya,Media Tindak.Com---Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2020 telah mendapat kan program P3 A, tapi sangat disayangkan dalam pelaksanaan program tersebut tidak mematuhi juklak juknis yang ada. Salah satu contoh penyimpangan mengenai Cashbeck atau kewajiban untuk orang yang mengatas namakan pengusung kini jadi rebutan atau saling mengaku, ujung ujungnyaa minta duit.
Saat media TINDAK mempertanyakan kepada saudara Karna selaku kepala desa Sukamenak ia menerangkan, " ya betul pak di desa saya ini telah mendapatkan program tersebut tapi dalam program ini jadi rebutan oleh orang-orang yang mengatas namakan tim dewan dari Subarna dan dari tim Hj.Nurhayati, pada saat itu mereka yang atas nama dari tim Subarna sempat cekcok adu mulut hampir adu jotos dengan tim nya Hj.Nurhayati karena dalam program P3 A ini mereka saling mengakui, pada waktu itu kelompok juga merasa bingung harus bagai mana dan akhirnya hasil dari kesepakatan bersama,dari kelompok pun memberikan sejumlah uang kepada mereka sebesar Rp.10.000.000, itu pun baru alakadar nya karena dalam peker jaan nya juga belum beres, itupun dari uang yang 10 juta tersebut sempet di tolak nya sama dia yang mengaku dari tim Subarna tapi kan harus gimana lagi," ujar Kades kepada media. (6/9)
Dari apa yang terlihat dan di dengar kami berharap dari pemerintah terkait serta pihak kepolisian serta kejaksaan agar program tersebut di perlukan pengawalan ketat agar program tersebut tidak ada yang namanya Cashbeck atau kewajiban dewan, bila hal tersebut di biar kan,akan seperti apa Negara Republik Indonesia ini ???, atau akan dibiarkan menjadi budaya koruptif manipulatif??
Pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan, jika hal seperti ini dibiarkan, hasilnya jauh panggang dengan api.***tim