Mapolres Majalengka,mediatindak.com-- Kegiatan Rapid Test Personel Sat Reskrim Polres Majalengka.
Dengan Dasar surat dari Reskrim yang Bernomor: B/1337 / IX / /2020/ Reskrim, tanggal 24 September 2020 tentang permohonan pelaksanaan Rapid Test.
Adapun Pertimbangan nya, karena dalam pelaksanaan tugas personel Sat Reskrim ke TKP dan kontak dengan banyak pihak - pihak yang berperkara
Waktu dan tempat
Rabu, 30 Sept 2020, dimulai jam 09.00 Wib di Ruang unit syber Sat Reskrim Polres Majalengka.
Pelaksana Rapid Test,Gugus Tugas Penanggulangan Covid19, Dinkes Kabupaten Majalengka, diantaranya, Tubagus Zendan AMd, Kep SS, dan Tiara Adystia AMD.Ak .
Dan Peserta yang menjalani Rapid Test antara lain, Wakapolres Majalengka. Para Kabag Polres Majalengka. Para Kasat Polres Majalengka, Kasat Reskrim beserta Personel dan PHL berjumlah 61 (Enam puluh satu) orang.
Hasil kegiatan, adapun hasil dari pemeriksaan Rapid Test adalah, bahwa diharapkan semua personil dinyatakan non-reaktif Covid19.***
Deded. Skr.