.
MapolresCiamis,mediatindak.com--- Jajaran Kepolisian Sektor Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar bersama Instansi terkait lainnya melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Lakbok Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penggunaan masker ditengah situasi pandemi Covid-19 dan berdasarkan Inpres No.6 Tahun 2020.
"Hari ini kami melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diruang publik. Sebanyak 15 personel gabungan dikerahkan untuk menindak warga yang melanggar," ujar Kapolsek Lakbok Iptu Agus Hartadin Rivai S.H saat ditemui disela-sela kegiatan Operasi Yustisi tingkat Polsek Lakbok, Jum'at (18 September 2020).
Kapolsek menjelaskan, para petugas tidak hanya menindak pelanggar saja. Namun mereka juga menyampaikan edukasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
"Disini kami menindak 30 orang dengan teguran lisan, teguran tertulis orang - Sanksi fisik -
Petugas juga membagikan masker 28 gratis kepada mereka yang tidak menggunakan dan mempunyai masker," jelasnya.
Kapolsek berharap dengan operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Cegah Covid-19 ingat selalu protokol no kesehatan yang , memakai Hb masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini semua sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.*** Deded.Skr