Turut hadir dalam rapat tersebut Uum selaku Kabid koperasi, Teti selaku Kabid usaha mikro, dan juga 2 orang anggota LSM Gremasi BP Dede dan Yadi bendo.
Acara audensi berjalan lancar, kondusif dan tetap memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan. Tema yang di bahas masalah persyaratan yang berubah ubah terus yang membingungkan masyarakat kecil, serta tentang aturan pemerintah pusat dan daerah yang tidak sinkronisasi. Begitu menurut kang Opik.
Sedangkan tanggapan dari pihak pemerintahan,mengatakan bahwa aturan berubah ubah itu memang mengacu pada perintah dari pusat yang awal nya mewajibkan calon pendaftar banpres untuk wajib memiliki NIB atau surat ijin usaha yg di keluarkan oleh dinas perijinan pusat, namun sekarang cukup dengan SKU saja dari kelurahan setempat. karena menyesuaikan kondisi yang ada di lapangan yang banyak di keluhkan masyarakat kecil seperti tidak punya email dan proses ini itu.bagi masyarakat kecil,jangan kan rekening bank,hp android saja tidak punya.apalagi alamat email yang bertujuan untuk mendapat kan surat ijin usaha atau NIB.
Sedangkan manfaat nib atau surat ijin usaha,menurut ibu Teti selaku Kabid usaha mikro itu banyak sekali kegunaan nya seperti untuk bikin daptar merk dagang, daptar subsidi listrik,untuk syarat ke bank, untuk program pembinaan dari pemerintah dll.begitu pungkas nya***.deni rodiansyah