Dewan Pembina Tindak Saat Sharing Dengan Pihak Disdik Kabupaten Bekasi
Begitu juga Kepala Sekolah, termasuk Kepala Sekolah SMPN 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rija, SPd yang lagi disorot masyarakat terkait dugaan pungli.
Seperti diketahui bahwa ia menolak mengembalikan uang punggutan dari seorang siswa anak tukang kuli bangunan yang tidak mampu, sejumlah 425.000 buat jalan jalan ke Cirebon, padahal acara jalan jalan tidak begitu penting dan relevan dengan pendidikan di Sekolah, namun ia tak menggubrisnya.
Dia tidak boleh seenaknya melakukan pungutan tanpa persetujuan Bupati/Kadisdik. Sebab sekolah itu adalah milik negara bukan milik Kepala Sekolah atau Komite Sekolah.
Sang Kasek pernah dihubungi via WA tapi ia menjawab ketus dan marah," bang jangan cari cari kesalahan di sekolah ini,"
Akibat pungutan yang ada di sekolah itu salah seorang ketua LSM pernah marah besar berkat adanya pungutan saat mau mengambil ijazah anaknya. Ahirnya pungutan ijazah pun tidak ada.
Tidak hanya kejadian itu, di SMPN 5 Tambun Selatan, pernah ada pungutan untuk biaya AC dan kebersihan saat dipimpin Kasek Sani Palestina. Tapi sekarang sudah tidak ada.
Atas kejadian itu maka Disdik Kabupaten Bekasi harus tegas agar tidak ada lagi segala bentuk pungutan, karena sekolah negeri sudah dibiayai negara***Antonius/Sihite