Mapolres Kota Tasikmalaya,mediatindak.com--- Kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Kadipaten telah dilaksanakan dengan sasaran di Fasilitas Umum, seperti di Warung warung, minimarket dan perkantoran, yang ada di Wilayah hukum Polsek Kadipaten disepanjang jalan nasional Gentong Kadipaten.
Adapun penerapan beberapa macam sangsi diberikan kepada masrakat pelanggar antara lain sangsi berupa, Teguran lisan kepada sebanyak 23 orang, sanksi fisik kepada sebanyak 17 orang, serta teguran lainnya.
Kemudian membagikan masker secara cuma cuma kepada 50 orang yang sebelumnya mereka di berikan dahulu edukasi himbauan mengenai pentingnya penerapan 3 M, Mencuci tangan memakai sabun diair bersih dan mengalir, Memakai Masker dengan benar jika beraktifitas diluar rumah, serta Menjaga jarak.
Adapun alat peraga yang ada terpasang yakni berupa konten video serta dengan Spanduk / Billboard 2 Buah. Dengan sasaran kepada 90 Orang di lokasi Perbelanjaan 1 titik dan dirumah makan 2 titik serta dilokasi tempat wisata 1 titik kemudian ditempat umum lainnya.
Adapun jumlah titik Operasi Yustisi mobile / hunting adalah di 5 titik lokasi stasioner.(24/09/2020), Komunitas yang sudah disentuh yakni Komunitas Ibu ibu PKK kecamatan kadipaten, dengan jumlah massa sebanyak 50 Orang.
"Harapan kami semoga masrakat mengerti pada himbauan kami dari para petugas dan bisa memberikan lagi ilmunya pada keluarga dan tetangganya,"papar Kapolsek kadipaten.AKP.Erustiana
Kuat Personil pelaksana Operasi Yustisi, diantaranya dari anggota Polri sebanyak 4 orang personil dari
TNI, dari Satpol PP 2 orang personil dan dari Dinkes 2 orang personil serta dari dinas instansi lainnya yang terkait.***ded