Mapolres Tasikmalaya,mediatindak.com--Kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, adapun pelaksanaan kegiatan adalah Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP HARIO PRASETYO SENO, S.H.,S.I.K., M.M.Kanit I Polres Tasikmalaya IPDA DANDAN RAMDANI, Kanit II Tipikor Polres Tasikmalaya IPDA DUDUNG SUPRIATNA, SH. Dihalaman Gedung Kapolres Tasikmalaya (22/09/2020). Dengan dasar Laporan ke Polisi dengan Nomor,LP / 220 / IX / 2020 / JBR/ RES TSM/ Polsek Sukarame, tanggal 06 September 2020
Kronologis Waktu tempat Kejadian Perkara, yaitu, pada hari Minggu tanggal 06 September 2020, sekitar jam 01.30 WIB, didalam sebuah minimarket ALFAMART yang beralamat di Kampung Cikembang Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.
Korban pemilik yakni, PT. SUMBER ALPARIA TRIJAYA, dengan pelapor atas nama DIAN FAHMI SUGIAR, jabatan selaku koordinator Wilayah. Dengan menyandang gelar tersangka, RJ Alias. PA E. Usia 30 Tahun , jenis kelamin Laki - laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Kampung Jalan raya Salawu No 48 Rt. 009 Rw. 003 Desa Salawu Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Barang bukti yang berhasil petugas temukan di TKP dan diamankan, diantaranya,1. Rokok sampurna mild sebanyak 2 slop kurang lebih 20 bungkus. 2.Rokok Marlboro hitam sebanyak 5 slop kurang lebih 50 bungkus. 3.Rokok Djisamsoe sebanyak 2 slop kurang lebih 20 bungkus. 4.Rokok sampurna plash sebanyak 2 bungkus. 5.Rokok Evolition sebanyak 4 bungkus. 6.Rokok Djarum Super sebanyak 2 bungkus. 7.Rokok Gudang Garam Filter sebanyak 2 bungkus. 8. Rokok Esse sebanyak 2 bungkus. 9.Rokok Dji Sam Soe filter sebanyak 2 bungkus. 10.2 (dua) buah obeng. 11.2 ( dua) buah gembok besi. 12. 2 (dua) buah kunci cadangan. 13. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda Vario, warna Dilver merah 14. 1 (satu) unit DVR CCTV. 15. Uang tunai sebesar Rp. 26.000.000,- ( dua puluh enam juta rupiah).
Motif tersangka RJ Alias. PA E melakukan pencuriannya dengan cara, masuk kedalam toko Alfamart tersebut dengan menggunakan kunci cadangan kunci serep, lalu tersangka masuk kedalam toko dan mengambil barang berupa 1 ( satu ) unit DVR CCTV, uang tunai sebesar Rp. 47.749.000, (empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dari dalam brangkas dan roko dari berbagai merk + 300 ( tiga ratus ) bungkus. Tersangka R J Als. PA E selaku kepala toko Alfamart tersebut melakukan pencurian tersebut dikarenakan tersangka terlilit hutang, pinjaman online sehingga nekad melakukan pencurian ditempat kerjanya sendiri.
Adapun Kronologis Kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekira jam 21.30 WIB sewaktu toko akan tutup tersangka RJ Alias. PA E beres beres untuk menutup berangkas, dan pada waktu itu timbul niatan untuk mengambil uang tersebut sehingga tersangka tidak mengunci brangkas . Selanjutnya tersangka menutup rolingdor toko minimarket Alfamart tersebut, sesudahnya tertutup, kunci berangkas dan kunci rolingdor di serahkan ke karyawati yang bernama TITA APRILIANTI ( seolah- olah tersangka tidak pegang kunci biar tidak ada yang mencurigai tersangka ) dan tersangka bersama rekan kerja di toko Alfamart tersebut langsung pulang ke rumah masing – masing.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekira jam 01.30 WIB, tersangka kembali lagi ke Alfamart mengunakan kendaraan 1 (satu) unit Kendaraan R2 honda Vario, warna Silver, merah sambil membawa 2 (dua) buah kunci serep rolingdor alfamart yang di pegang oleh tersangka ( selaku kepala toko), selanjutnya tersangka langsung membuka 2 (dua) buah kunci gembok rolingdor Alfamart tersebut dan langsung masuk ke dalam Alfamart dengan terlebih dahulu memutuskan kabel DVR CCTV dan langsung mengambil uang tunai sebesar Rp.47.749.000, (empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dari dalam brangkas, dan roko dari berbagai merk serta 300 ( tiga ratus ) bungkus rokok lainnya.
Pasal Yang Diterapkan pada tersangka yaitu, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*** Deded.Skr