Mapolres Ciamis,mediatindak---- Polsek Langkaplancar Pangandaran - Puluhan warga di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran terjaring dalam operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker di Dusun Limusnunggal Rt.005 Rw.002, Desa Bangunjaya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (17 September 2020).
Operasi yustisi ini dilakukan oleh belasan personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait. Terdiri dari anggota UPTD Puskesmas Langkaplancar, Koramil 1324/Langlaplancar, Polsek Langkaplancar dan Muspika Langkaplancar.
"Sebanyak 23 warga yang tidak menggunakan masker kami tindak dalam operasi yustisi tingkat Kecamatan Langkaplancar. Mereka kami berikan teguran dan sanksi sosial berupa push up dan mengucap Pancasila," ujar Kapolsek Langkaplancar Iptu Dahlan saat ditemui disela-sela kegiatan.
Iptu Dahlan menjelaskan, sasaran daripada operasi yustisi ini adalah para pengguna jalan baik pengendara sepeda motor maupun mobil serta warga yang ada di Wilayah Hukum Polsek Langkaplancar. "Kami tidak hanya memberikan tindakan sanksi sosial, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," jelas Kapolsek.
Kapolsek berharap, dengan operasi yustisi ini masyarakat semakin paham dan tumbuhnya kesadaran terhadap warga dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Mari kita sama menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya. Deded. Skr