Mapolres Ciamis,mediatindak.com-- Polsek Cijengjing. Jajaran personel Kepolisian Polres Ciamis Polda Jabar bersama Pemerintah Kecamatan Cijeungjing dan Desa Bojongmengger melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker. Operasi tersebut dilaksanakan di Jalan Otista depan Mako Polsek Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (15/09/ 2020).
Operasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Cijeungjing, AKP Roesdiana dan Kanit Binmas Polsek Cijeungjing, Ipda Radius Windhu A dan melibatkan beberapa anggota Polsek Cijeungjing dan perwakilan pegawai Kecamatan Cijeungjing dan Desa Bojongmengger.
Kapolsek Cijeungjing AKP Roesdiana mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020. Ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Cijeungjing.
Sasaran kegiatan operasi kali ini, lanjut dia, warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Cijeungjing yang tidak menggunakan masker. "Penegakan disiplin penggunaan masker dalam rangka menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Cijeungjing" kata Kapolsek.
Kapolsek mengajak warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. "Cegah Covid-19 ingat selalu protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir," tandasnya. Deded. Skr