Tasik Utara,TINDAK----Tidak harus menunggu waktu tiga bulan untuk menguasai aset milik Koperasi BKPT, tim Gerakan Pencari Keadilan(GPK) yang dibentuk khusus untuk membantu korban Koperasi BKPT, terus bergerak tiada henti untuk secepatnya mengambil dan mengembalikan hak para korban berupa uang tabungan dan uang simpanan.
Maka pada tanggal 5 Agustus 2020 tepatnya
pada pukul 09.00 WIB, Tim GPK yang dimotori Dudi Daudi dan Deci Kushadianto, juga Korlap Trisno Romanza beserta anggota TIM GPK menduduki gedung Kantor BKPT. Digedung koperasi itu dipasangi spanduk bertuliskan, GEDUNG INI MILIK ANGGOTA KORBAN KOPERASI BKPT.
"empat tahun bukan waktu yang singkat, cukup untuk melakukan penyelesaian masalah ini, pihak pengurus hanya mengulur ngulur waktu, seharusnya segera melakukan Rapat Luar Biasa untuk menyikapi situasi yang darurat ini. Kami tidak mau terbawa irama monoton yang tidak memberikan kepastian, pokoknya uang para korban harus dikembalikan!" ujar ketua Tim GPK Dudi Daudi.
Sementara Sekjen GPK, Deci Kushadianto, menegaskan, bahwa tindakan pengambil alihan Gedung BKPT ini merupakan upaya penyelamatan dana para korban yang selama ini raib tak bisa diambil. Tandasnya lagi, bahwa satu satu nya jalan adalah dengan mengambil seluruh aset milik Koperasi BKPT, baik berupa barang bergerak atau pun tak bergerak. Sedangkan aset Koperasi BKPT tidak akan bisa menutupi sepenuhnya uang para korban yang sudah mencapai angkai sebelas miliar lebih.
Sebelum dibentuk tim Gerakan Pencari Keadilan (GPK), berbagai upaya telah dilakukan oleh korban. Ada yang menggunakan jasa pengacara, dan ada pula yang membentuk tim penyelamat BKPT. Namun hasilnya tidak maksimal, kalau pun bisa mengembalikan hanya sebagian kecil saja, dan itu pun hanya untuk kepentingan pribadi semata yang menagih secara personal.
Pihak pengurus Koperasi BKPT yang notabene para pensiunan guru yang sudah berusia tua, dimata tim GPK sudah dinilai gagal dan lepas tanggungjawab. Tidak ada kesungguhan untuk menyelesaikan kemelut yang berlarut. Hanya janji janji dan terus berjanji yang tidak ditepati. Rupanya hanya oleh karena desakan tim GPK para pengurus secara internal datang ke kantor DISKOPUMKMNAKER Kabupaten Tasikmalaya, itu pun setelah sebelumnya pihak Diskop didatangi dan didesak oleh tim GPK untuk segera mendatangi atau memanggil para pengurus BKPT.
Saat tim GPK diterima oleh pengawas Koperasi Kabupaten, Eka Saputra, di Kantor Diskopumkmnaker, mempertanyakan bagaimana pengawasan dari Diskop yang merupakan Leading Sektor dibidang Koperasi terhadap para pengurus Koperasi BKPT? menurut Eka Saputra pihak Diskop sudah melakukan beberapa kali pemanggilan namun mereka tidak pernah menggubris.
Salahkah para korban menuntut hak haknya kepada para pengurus BKPT?!. Dan bagaimana tanggungjawab dari para pengurus ? sementara dikemanakan saja uang sebesar itu oleh pengurus BKPT??.meski pun pihak korban mengambil aset Gedung dan aset lainnya sungguh tidak akan bisa menutupi kerugian uang para anggota. Sukur sukur kalau ada pihak yang mau membantu beban para pengurus BKPT untuk mengembalikan uang tabungan dan simpanan para anggota.***DAD