Ciamis, mediatindak.com - Mantan Kepala Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial AH (50), ditangkap polisi. AH diduga telah mengkorupsi berbagai Dana Desa (DD), Banke Ciamis, Banprop, sewa tower dan yang lainya, saat menjabat sebagai kepala desa periode 2013-2019, Sedangkan, Mantan Kades Panjalu inisial RH (50) tersangkut korupsi Retresubi Situ Lengkong Panjalu yang tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah Ciamis, mencapai sekitar Rp 2,2 milyar.
"Tersangka saat ini mantan kepala desa," jelas Wakapolres Ciamis, Komisaris Hidayatullah saat jumpa pers di halaman Mapolres, Rabu (16/9/2020).
Mantan Kades Nagarajaya inisial AH (50) Kedua tersangka telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ciamis di LP Kelas II B Kabupaten Ciamis. Kasus pertama, disampaikan Wakapolres Ciamis Kompol Hidayatullah, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, bahwa SatReskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Desa Nagarajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis.
Terungkapnya kasus tersebut, berkat adanya laporan dari masyarakat tentang penyelewengan berbagai Dana Desa, baik dari Alokasi Dana Desa (ADD), Banprov Jabar, Bankeu Ciamis, PAD, PBB , BPJS Ketanagakerjaan tahun 2018 dan sewa tower.
“Kerugian negara berdasarkan laporan dari Inspektorat Ciamis, sebesar setengah milyar dengan rincinya Rp510.945.271,” terang wakapolres.
Wakapolres menyampaikan, modusnya, tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan Dana Desa (DD) Tahun 2018 sebesar Rp 303 juta.
Kasus kedua, Rabu (16/9) siang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, dalam press realese, menahan mantan Kades Panjalu yang ikut nyalon di Pikades 2020 inisial RH (50). Diduga, tersangka melakukan tindak pidana korupsi retribusi Situ Lengkong Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.
Ahmad Tri Nugraha SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, mengatakan, penahanan RH ini atas dasar laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Kerugian negara atas dugaan tindakan korupsi tersebut mencapai Rp 2,2 milyar lebih.
Tersangka melakukan tindakan yang merugikan negara sekitar dari tahun 2015-2018. Modusnya, tersangka tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Perbup Ciamis tentang dana bagi hasil. “Untuk mempertanggungjawabkanya, hari ini kami tahan dengan dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun,” tegasnya.
Lanjut Ahmad, tersangka dalam waktu dekat secepatnya akan dilimpahkan ke Pengendalian Tipikor Bandung untuk menjalani persidangan. Bahkan, pihaknya sedang mendalami apakah ada tersangka lain atau tidak, namun sejauh ini belum ada penambahan. “Jadi kami terus dalami kasus ini,” ungkapnya. ***red
Pihaknya menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dua kepala desa, dimana satu kasus ditangani oleh Polres Ciamis, dengan tersangka mantan Kades Nagarajaya. Kini dilimpahkan ke Kejaksaan dan satu lagi di Panjalu yang ditangani Kejaksaan. Jadi kedua tersangka kami tahan dan dititipkan di lP Kelas II B Ciamis, pungkasnya. (red)