Kota Tasikmalaya,metcom----kabar tentang akan turunnya bantuan modal usaha dari pemerintah telah sampai ke telinga para pedagang kecil di kota Tasikmalaya. Kabar yang beredar untuk bisa mendaptar sebagai calon penerima bantuan modal usaha sebesar 2,4 juta itu harus datang ke kantor Dinas Perdagangan Kota Tasikmalaya.Pagi itu tim media tindak datang menelusuri kebenaran informasi tersebut, selasa (18 Agustus 2020) sekitar jam 9 siang, sudah nampak kerumunan calon pendaftar sekitar 50 orang yang ingin menerima bansos pemerintah. Sebut saja mang Agus penjual cilok asal kampung Riung asih Kelurahan Tuguraja yang sudah datang mengantri sejak jam 8 pagi, ia mendapat informasi dari rekan rekan para pedagang yang tergabung dalam organisasi HIPKI.HIPKI yang berkantor di Riung Asih merupakan wadah organisasi nya para pedagang kecil, yang tujuan nya sebagai pemersatu sesama pedagang kecil dan saling membantu di saat ada yang sakit untuk dibantu bersama sama, dan juga mengedukasi para pedagang kecil.
"Harapan pengurus mudah mudahan bantuan modal usaha ini betul betul bisa di rasakan oleh para pedagang kecil yang membutuhkan nya," Begitu kata sodara Yadi Supriadi sebagai wakil ketua dari organisasi HIPKI yang mendampingi para anggota nya didepan kantor Dinas Perdagangan Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Menjelang siang sekitar jam 10 an pihak dinas mendadak mengadakan rapat. Awak media TINDAK saat mau meliput tidak diperbolehkan oleh pegawai Dinas. Jam 11 siang kepala dinas perdagangan baru mulai terlihat oleh media tindak masuk kantor dan menghampiri awak media tindak, menanyakan identitas, saat dijawab bahwa dari media tindak, ia pun mempersilahkan di luar saja meliput nya, sambil langsung menyuruh securiti nya untuk menyuruh saya keluar.
Awak media TINDAK pun keluar dengan hati kecewa di perlakukan seperti itu. Setelah di luarkembali mencari informasi ke masyarakat, katanya persyaratan nya berubah ubah terus.
Mudah mudahan jangan ada lagi kejadian wartawan di larang meliput di dalam kantor oleh kepala dinas, apalagi rapat untuk kepentingan umum yang harus diketahui oleh publik.**DENI RODIANSYAH