Tasikmalaya,Mediatindak.com - Dinas kesehatan kabupaten Tasikmalaya diduga terima uang gratifikasi dari anggaran kegiatan peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit (DAK) dengan nilai sebesar RP 8.614.079.000.
Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, "dinas kesehatan kabupaten Tasikmalaya terkesan memaksakan menurunkan kegiatan peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit, pasalnya di tengah pandemi covid-19 seharusnya Dinkes fokus terhadap covid-19, jangan semata mata demi keuntungan pribadi saja" ungkapnya.
Ketika mediatindak.com konfirmasi ke Kepala Bidang P2P Atang Sumargi S.Kep SKM .MM mengatakan "terkait adanya dugaan adanya uang gratifikasi untuk dinas itu tidak benar, adapun anggaran tersebut di terapkan di 6 titik, salah satunya di RS SMC" ungkapnya. (jer)